Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polrestabes Surabaya telah resmi memberlakukan tilang dengan bantuan CCTV. Alat pengawas jalan raya ini terpasang di sudut traffic light Bratang, Surabaya, dan siap merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penggunaan CCTV ini dinilai efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas. Bahkan, CCTV harus diterapkan di seluruh daerah di Indonesia. Lalu, kapan Jakarta diberlakukan pengawasan CCTV?
"Belum ada perintah. Belum ada (di Jakarta)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait penerapan CCTV di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Untuk diketahui, penerapan tilang menggunakan CCTV di Surabaya dimulai dari tahapan sosialisasi yang akan berlangsung selama September.
Dijelaskan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal usai kegiatan diskusi, Kamis, 31 Agustus 2017, dilansir Antara, penerapan tilang melalui pantauan CCTV dasar hukumnya dinilai sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tinggal nanti bisa kita lebih kuatkan lagi regulasinya," ujar Iqbal.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Juga
Advertisement
Datang ke Rumah
Sementara itu, terkait pelaksanaan tilang, petugas bakal mendatangi pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV pada Oktober mendatang. Adapun selama masa sosialisasi di bulan ini belum.
"Sepanjang masa sosialisasi ini, kami cuma memantau dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya," ujar Iqbal.
Sebagai informasi, seluruh perangkat sarana dan prasarana tilang CCTV tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Iqbal, secara bertahap nanti sarana dan prasarananya akan terus dibenahi.
"Seperti di tahun pertama, meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang di tempat," ujarnya.
Advertisement