Sukses

Batal Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Bikers Soal Pembatasan Motor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut uji coba penambahan wilayah pembatasan sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda uji coba perluasan wilayah pembatasan sepeda motor. Langkah tersebut langsung diapresiasi oleh Road Safety Association (RSA), sebagai inisiator Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (Gampar).

Rencana aksi turun ke jalan oleh ribuan bikers langsung dibatalkan, dan diganti dengan penyampaian pendapat dan sikap di LBH, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

"Kami sangat mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang sudah menunda keputusan pelarangan kendaraan bermotor. Namun, kami tetap akan mengawal kebijakan pemerintah terkait peraturan yang mendiskriminasi para pengguna sepeda motor," jelas Rio Octaviano, inisiator Gampar dalam konferensi pers.

Terkait peraturan yang bakal diterapkan pemerintah yang tidak berpihak kepada para pengendara motor, RSA menuntut untuk menghentikan seleruh bentuk informasi yang membuat panik dan tidak solutif yang justru memperkeruh kondisi masyarakat.

Kedua, rakyat masih nyaman dengan beraktifitas dan mencari pendapatan dengan menggunakan motor, dibanding menggunakan transportasi publik yang belum optimal.

Selanjutnya, agar pemerintah mencabut Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 dan membatalkan rencana penertiban Pergub baru tentang perluasan sepeda motor, hingga adanya naskah akademik yang menunjukan dasar pertimbangan yang teruji, menghitung dampak ekonomi dan tidak diskriminatif.

Simak Juga Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Transportasi publik

Selain itu, RSA juga menuntut pemerintah untuk mewujudkan transportasi publik massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

Lalu, penuhi ketentuan perundangan akan angkutan alternatif atas pembatasan lalu lintas kendaraan, yakni SPM head way 15 menit pada jam sibuk.

Angkutan umum berbasis bahan bakar gas dan ramah lingkungan, dan angkutan umum dengan syarat usia kendaraan tidak boleh melebihi 10 tahun, serta melibatkan unsur masyarakt pengguna kendaraan bermotor secara langsung, dalam pembuatan atau putusan kebijakan.