Sukses

Ingat, Bawa Barang Berlebih Bisa Kena Tilang

Membawa barang dalam jumlah banyak ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4

Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara motor kerap membandel saat berada di jalan raya. Selain menerobos lampu lalu lintas dan berdiam di depan garis saat lampu merah, mereka juga masuk busway.

Padahal semua yang diterapkan di jalan raya telah tercantum dalam Undang-undang, yang tentunya wajib dipatuhi untuk keselamatan.

Namun kasus lain yang sering dilakukan pengendara sepeda motor yaitu membawa barang dengan jumlah cukup banyak.

Padahal seperti tercatat dalam akun resmi Instagram Kementerian Perhubungan RI @kemenhub151, menyatakan agar mengangkut barang dengan sepeda motor tidak bisa sembarangan. Selain itu, aspek keselamatan harus diperhatikan.

Tak hanya itu, mengangkut barang dengan kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;

b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;

c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

2 dari 2 halaman

Denda bagi Penerobos Busway

Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membuat heboh. Ini tak lain karena aksi seorang pengendara sepeda motor yang tak terima jika ditilang.

Usut punya usut, pria yang mengendarai skuter matik Honda Beat dengan nomor polisi G 6705 LI telah masuk ke busway, yang seharusnya dilarang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tak terima jika dirinya ditilang meski telah masuk jalur Transjakarta, pengendara sepeda motor itu ngotot kepada petugas untuk meminta sprint atau surat perintah tugas.

“Perilaku buruk Pengguna Jalan seperti ini tidak perlu ditiru. Mari kita sama-sama tertib berlalulintas demi keselamatan bersama. #Polri,” tulis keterangan @TMCPoldaMetroJaya, Kamis (8/9/2017).

Perlu diingat, surat perintah tugas wajib dibawa pihak kepolisian karena telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalanan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut bunyi dari peraturan tersebut:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

Nah, jika pun petugas polisi tidak membawa surat perintah tugas, tetap saja siapa pun masuk busway merupakan sebuah kesalahan.