Sukses

Anda Harus Malu dengan Orang Ini Jika Masih Langgar Lalu Lintas

Sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @satlantaspolreswonosobo membuat malu para pengendara yang gemar melanggar lalu lintas.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan kepolisian dan sejumlah elemen lapisan masyarakat agar pengguna jalan raya tertib berlalu lintas. Termasuk berhenti di belakang garis putih dan tidak menerobos lampu merah.

Nah, jika Anda masih gemar melanggar aturan lalu lintas, ada baiknya saat ini merasa malu pada seorang pria di salah satu jalan di Wonosobo, Jawa Tengah.

Pria yang dimaksud bukanlah pengendara sepeda motor ataupun mobil, melainkan hanya seorang pejalan kaki. Uniknya, pria tersebut adalah tunawisma yang mentalnya terganggu, alias orang gila.

Meski tak waras, terlihat jelas dalam sebuah video yang direkam seorang penumpang sepeda motor, bahwa pria dengan pakaian lusuh itu ikut berhenti di lampu merah sembari mendengarkan suara rekaman yang berisi pesan atau imbauan tertib lalu lintas dari pengeras suara.

Setelah lampu berwarna hijau, pria itu pun bergegas menggerakkan kakinya untuk kembali melanjutkan perjalanan.

Aksi pria tersebut juga sempat menjadi viral setelah diunggah akun resmi kepolisian lalu lintas Wonosobo @satlantaspolreswonosobo.

Mari tertib berlalu lintas.. Orang gi** saja Patuh sama rambu2.. Masa' kamu nggak..!! 😁😆😂👏,” tulis @satlantaspolreswonosobo.

Sontak saja, aksi pria tersebut menjadi viral di dunia maya. Bahkan, tak sedikit dari netizen yang memberikan apresiasi kepada orang gila tersebut.

@pranataningrum_intan berkomentar, "Yg katanya orang gila malah lebih waras yaa... 😁😁😁"

@perxing_king_wonosobo menulis, "Wahahahaa..... jadikan duta pelopor keselamatan min..."

@perxing_king_wonosobo juga berkomentar, "@satlantaspolreswonosobo hahahaaa.... 😂😂😂😂 kasih seragam lah min byar ky' seriusan dikit. 😆😆😆"

@eka_vitras_aditya menulis, "Wkwkwk. Tuh yg gk tertib berati lebih gila dr org gila..."

 

2 dari 2 halaman

Alat Sudah Terpasang, Kapan Tilang CCTV Berlaku di Jakarta?

Wacana terkait pemberlakuan tilang menggunakan closed circuit television alias CCTV di Jakarta terus bergulir. Bahkan, alat pengawas jalan raya ini sudah terlihat terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), Jalan Otista, Jakarta Timur.

Lalu, apakah tilang CCTV ini sebentar lagi bakal diberlakukan di Ibu Kota?

"Belum ada. Dalam undang-undang berkaitan penegakan hukum dengan elektronik memang sudah ada," jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Jumat (15/9/2017).

Lanjut Budiyanto, peraturan terkait penegakan hukum dengan elektronik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, disebutkan di Pasal 272, ayat 1, yaitu untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Ada juga di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE Pasal 5," tegas Budiyanto

Meskipun sudah ada dalam undang-undang, penerapan sistem tilang menggunakan CCTV ini memang butuh persiapan, dan tidak bisa dilakukan begitu saja.