Liputan6.com, Bandung - Saat ini, jumlah kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur semakin tinggi, begitu juga yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. Melihat hal tersebut, penerapan aturan larangan mengendarai motor ke sekolah, dirasa kian dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, dalam diskusi Keselamatan Jalan antara Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), yang bekerjasama dengan Save The Children, keselamatan berlalulintas untuk anak merupakan tanggung jawab semua pihak.
Advertisement
Baca Juga
"Keselamatan berlalu lintas untuk anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder, karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak anak untuk hidup,” ujar Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC), Brian Sriprahastuti, dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/9/2017).
Dari data Korlantas Mabes Polri, persentase angka kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada pengguna sepeda motor. Sedangkan untuk persentase angka korban jiwa tertinggi berada di rentang usia 15 sampai 25 tahun, yang mencapai 60 persen dari total korban jiwa pada triwulan satu di 2017.
Sementara itu, anak-anak yang mengendarai sepeda motor ataupun menjadi penumpang masuk dalam kelompok rentang usia dengan jumlah korban jiwa tertinggi tersebut.
"Karena itu, dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan peran aktifnya untuk membuat aturan pelarangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Didi Ruswandi mendukung larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Sebab, hal ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengurangi kemacetan di Bandung.
"Tapi, sebelum ini diterapkan, Pak Walikota meminta ada solusi transportasi dulu. Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga," tegasnya di tempat yang sama.
Contoh DKI Jakarta
Sedangkan menurut Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas di jalan. Aturan pelarangan anak di bawah umur, menjadi salah satu instrumen dari dunia pendidikan selain proses edukasi.
"Bandung bisa saja mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengeluarkan edaran larangan bagi anak didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah," tutur Edo Rusyanto.
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2015 itu, bahkan mencantumkan isyarat pemberian sanksi bagi pelanggar aturan.
Pria yang akrab disapa eyang ini mengatakan, hal itu bagian dari upaya mengurangi potensi anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Sekitar 139 ribu anak di bawah umur telah menjadi korban kecelakaan sepanjang 2012-2016 di Indonesia. Belum lagi mereka yang menjadi pelaku kecelakaan, yakni sekitar 21 ribuan anak,” pungkasnya.
Advertisement