Sukses

Ternyata, Berteduh di Bawah Flyover Bisa Dipenjara

Ternyata, berteduh di bawah jembatan atau flyover dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Biasanya, saat musim hujan banyak pengendara motor yang melakukan hal konyol, dan cenderung bikin kesal pengendara lain. Salah satunya, kebiasaan berteduh di bawah jembatan atau flyover hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dengan alasan tidak membawa jas hujan, atau tidak punya jas hujan, para pengendara motor seenaknya berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau flyover, hingga menimbulkan kemacetan karena memarkir kendaraannya tidak hanya di pinggir jalan tapi hingga ke tengah jalan.

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, berteduh di bawah jembatan atau flyover pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh, karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan," ungkap Budiyanto, seperti dikutip di laman resmi NTMC Polri, Senin (9/10/2017).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh. Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

"Kalau enggak menjalani perintah, berarti melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Efektif

Sementara itu, Budiyanto tidak menampik jika larangan berteduh di bawah jembatan atau flyover tidak efektif. Menurutnya, tingkat kedisiplinan para pengendara sepeda motor harus dimulai dari diri sendiri.

"Jadi, solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas. Atau gunakan angkutan umum," pungkasnya.