Sukses

Viral, Akhir Cerita dari Honda Mobilio Pengguna Strobo

Raka Fadliansyah Castigliano-Amos menceritakan kisahnya melalui akun Facebook dengan pengendara Honda Mobilio pengguna strobo.

Liputan6.com, Bogor - Penggunaan strobo dan sirene memang dilarang untuk kendaraan sipil. Sebab, lampu yang menghasilkan warna biru dan bunyi menyala mirip aksesori khusus satuan kepolisian dan TNI itu sudah diatur di dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.

Kendati demikian, masih saja ada orang yang menggunakan dua aksesori tersebut. Hal ini pula diungkapkan seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, Raka Fadliansyah Castigliano-Amos.

Raka sempat menceritakan kisahnya melalui akun Facebook dengan pengendara Honda Mobilio. Kata dia, kala itu kondisi jalanan macet tepat di depan pasar Cibinong, Bogor.

Namun pelaku yang mengendarai mobil dengan plat nomor F 1378 PJ terus menerus menyalakan strobo dan sirene. Bahkan pengemudi Honda Mobilio berkelir putih itu terlihat hampir menyerempet sepeda motor di depannya.

“Dia melakukan seperti itu dan akhirnya dia salip saya secara arogan bagi warga sipil saya tidak terima karena dia sudah membahayakan pengendara lainnya. Lalu pas persis depan pasar Cibinong saya tegur,” ungkap Raka saat mengunggah curhatannya di Facebook, Senin (9/10/2017) pagi.

Gayung pun bersambut, pengendara mobil yang diketahui bernama Steven itu justru bertindak arogan, bahkan balik membentak-bentak dan mengajak Raka berkelahi.

Namun kata Raka, saat masalah ingin diselesaikan di kantor polisi, pelaku urung.

“Dengan hebat-nya dia bilang mobil saya butut, jelek mentang-mentang bawa Motuba (mobil tua bangka), saya pikir dia sudah hebat lalu kejadian ini dilerai sama anggota TNI di sekitar situ,” ucap Raka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Nasib Pemilik Mobilio Pengguna Strobo di Bogor

Nasi sudah menjadi bubur. Ternyata ulah Steven sang pemilik Honda Mobiliio yang dilengkapi strobo dan sirene itu justru menjadi viral dan menjadi bahan cacian para warganet.

Namun ternyata Kasatlantas Polres Bogor bergerak cepat untuk mencari rumah pemilik Honda Mobilio tersebut.

Steven yang ternyata baru akan mencalonkan diri sebagai anggota dari komunitas Mobility Region Bocimi, Selasa (10/10/2017) mendatangi Polres Bogor.

Dia pun akhirnya mencopot kedua aksesori tersebut dan mendapatkan teguran serta tilang.

Aksi Steven ini ternyata membuat klub mobil Mobility Region Bocimi membuat surat terbuka untuk Raka, yang bunyinya sebagai berikut:

Bogor, 9 Oktober 2017

Perihal : Pernyataan Resmi Mobility Region Bocimi

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan di media social yang dipublikasikan pada tanggal 9 Oktober 2017, bersama ini kami dari Pengurus Mobility region Bocimi perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa benar pengendara kendaraan Mobilio dengan Nomor Polisi F 1378 PJ merupakan Calon anggota dari Mobility Region Bocimi.

2. Bahwa tindakan dari Calon anggota tersebut tidak dapat kami benarkan secara aturan internal organisasi. Sehingga kami akan proses lebih lanjut secara aturan internal organisasi.

3. Bahwa Mobility Regon Bocimi tidak pernah sama sekali menganjurkan kepada anggotanya untuk menggunakan aksesoris rotator selama melakukan perjalanan di jalan raya, baik perjalanan pribadi maupun bersama-sama. Apabila melanggar maka akan diberikan sanksi berdasarkan aturan internal organisasi.

4. Bahwa Mobility region Bocimi selalu mengarahkan kepada seluruh anggota untuk tertib dalam berkendara, baik berkendara secara pribadi maupun bersama-sama.

5. Bahwa Calon Anggota yang bersangkutan telah memohon maaf melalui Pengurus dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di kemudian hari.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami dari Pengurus Mobility Region Bocimi memohon maaf atas tindakan yang telah dilakukan oleh calon anggota kami tersebut dan perlu kami sampaikan juga bahwa proses aturan di internal tetap kami lanjutkan.

Selain itu, kami dari Pengurus Mobility region Bocimi mengucapkan terima kasih atas informasi ini, di mana kami anggap ini sebagai bentuk perhatian dari kepedulian masyarakat terhadap kami dalam tertib berlalu lintas di jalan raya.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Pengurus Mobility Region Bocimi