Sukses

Mulai Hari Ini Polisi Tertibkan Pengguna Strobo dan Sirene Liar

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, razia sirene bakal dilakukan 11 Oktober 2017

Liputan6.com, Jakarta - Semakin banyaknya pengguna sirene, dan lampu isyarat (rotator) di kendaraan sipil, membuat pihak kepolisian harus melakukan penertiban. Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI, dan Dishub bakal melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) dan atau sirene tanpa hak.

Dijelaskan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, operasi ini bakal dilaksanakan mulai hari ini, 11 Oktober 2017 sampai 11 November 2017.

Untuk lokasi operasi gabungan ini akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya, dan jajarannya.

"Dingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, pasal 59 (2), lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri (merah, biru, dan kuning)," jelas Budiyanto kepada Liputan6.com, melalui siaran resminya, Rabu (11/10/2017).

Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Masih menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah.

Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hukuman

Sementara itu, kendaraan bermotor yg dipasang lampu isyarat (rotator), dan atau sirene tanpa hak, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).