Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI dan Dishub menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan sipil yang masih menggunakan sirene dan lampu isyarat (rotator). Operasi gabungan ini dilaksanakan selama sebulan, mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017.
Baca Juga
Advertisement
Untuk hari pertama razia yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya ini, berhasil menindak puluhan atau tepatnya 31 kendaraan yang masih menggunakan sirene dan strobo sembarangan.
Dari data yang diberikan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, wilayah yang paling banyak melakukan pelanggaran kendaraan dengan masih menggunakan sirene dan strobo liar adalah Jakarta Pusat dengan 10 pelanggar dan Tangerang Kota dengan empat pelanggar.
Sementara itu, delapan pelanggar mendapatkan teguran dari pihak kepolisian. Adapun untuk barang bukti yang disita, yakni 17 STNK dan 14 SIM.
Untuk diketahui, pelarangan penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 (2), lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri (merah, biru, dan kuning).
Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, sementara lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Masih menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman
Sementara itu, kendaraan bermotor yang memasang lampu isyarat (rotator), dan/atau sirene tanpa hak, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Advertisement