Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor yang diduga pengemudi ojek online terjepit bus Transjakarta di wilayah Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kejadian ini langsung menjadi viral di dunia maya. Pasalnya, ojek online tersebut membawa seorang penumpang.
Advertisement
Baca Juga
Video yang awalnya dikirim @idaaodgrd7 ke akun @jktinfo itu cukup memprihatinkan. Sebab, ojek online benar-benar terjepit sehingga tidak dapat bergerak.
Dari rekaman video tersebut, tentunya banyak yang menyalahkan pengemudi sepeda motor.
Namun, ada juga yang menganggap bahwa sopir Transjakarta tak hati-hati. Kendati begitu, busway memang digunakan khusus untuk TransJakarta.
Anehnya lagi, jika melihat kondisi jalan di sebelahnya terlihat tidak terlalu padat. Namun, sang pengemudi justru memilih jalur Transjakarta.
@danuputra_joecams rasakno...udh tau jalur busway selain bus dilarang lewat 😅🤣...
@mrs_irda Kalau udah salah jangan dibelain jadi bener. Itu dia kan masuk jalur yg seharusnya ga dilewati
@jaelanii16 Manusiawi kasian sama pemotor,. Tapi ya salah sendiri, jangan salahin sopir busway, busway punya jalur sendiri,kalo begini kan kasihan penumpang busway perjalanan nya ketunda
@rabowpapahhero PEMOTOR HARUS TAU ATURAN BERKENDARA, SUDAH SEPERTI INI RASAKAN AKIBATNYA 😂😂
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda untuk Penerobos Busway
Kehadiran Transjakarta di Ibu Kota sebagai sistem transportasi Bus Rapid Transit yang dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas Ibu Kota yang sangat padat.
Transjakarta mulai beroperasi pada 15 Januari 2004, dengan tujuan memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta. Sejak awal pengoperasian Transjakarta, harga tiket ditetapkan untuk disubsidi oleh pemerintah daerah.
Karena Transjakarta menggunakan jalur khusus atau busway, maka hal ini pun dibuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta, Pasal 1 di mana jalur atau lajur khusus yang diperuntukkan bagi angkutan massal berbasis jalan.Â
Nah, jika menerobos busway, tentunya hal itu merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
Jika merujuk UU, maka kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang menerobos busway, bisa masuk dalam kategori Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Advertisement