Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, polisi tengah menggalakkan razia terhadap penggunaan lampu strobo dan sirene. Terbukti mereka menjaring banyak pelanggaran. Namun, bukan dua komponen itu saja yang dikejar tapi lampu-lampu lainnya. Beritanya hingga pagi ini masih menjadi yang terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:
1. Selain Strobo, Ini Lampu yang Jadi Target Polisi
Maraknya penggunaan sirene dan strobo yang menyalahi aturan menyebabkan pihak kepolisian bertindak tegas kepada pengguna roda empat maupun roda dua yang menyalahi aturan tersebut. Penggunaan aksesori tersebut memang menyalahi aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 59.
Advertisement
Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. Selengkapnya baca di sini.
2. Dinding Ban Hancur Bukan karena Air Keras, tapi...
Beberapa hari ini, ramai beredar informasi melalui broadcast di grup-grup aplikasi percakapan, terkait modus air keras yang ditaruh di botol plastik. Ketika botol tersebut dilindas mobil, ban akan rusak karena terkena air keras.
Dalam foto yang juga tersebar di broadcast tersebut, kerusakan ban akibat air keras itu cukup parah, dengan dinding ban yang pecah dan hancur. Selengkapnya baca di sini.
3. 5 Cara Hilangkan Bau Tak Sedap di Dalam Kabin Mobil
Berbagai aroma khas hadir di kabin mobil, baik itu untuk mobil baru maupun lawas. Pada mobil baru, bau dikeluarkan dari material bawaan pabrik.
Namun ternyata, aroma yang berasal dari mobil baru cukup berbahaya karena mengandung bahan kimia yang melekat di plastik, kain atau atau perekat. Misal dari material pembuat dashboard, jok, karpet dan lainnya. Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini: