Sukses

Berkaca pada Kecelakaan Setnov, Klaim Asuransi Bisa Diproses?

Dijelaskan Laurentius Iwan, Head Communication and Event Asuransi Astra, mobil tabrakan apapun akibatnya bisa dicover. Tapi...

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), mengalami kecelakaan, Kamis (16/11/2017). Insiden tersebut, terjadi di sekitar Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, ketika politikus partai Golkar ini hendak pergi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kecelakaan tersebut, Toyota Fortuner yang ditumpangi Setnov menabrak pohon dan tiang listrik, hingga bagian depan mobil hancur. Akibatnya, Ketua DPR RI ini langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, karena tidak sadarkan diri, dan benjol sebesar bakpao di kepalanya.

Lalu, bagaimana asuransi mobil tersebut karena tabrakan dengan kelalaian pengemudi?

Dijelaskan Laurentius Iwan, Head Communication and Event Asuransi Astra, mobil tabrakan apapun akibatnya bisa di-cover. Namun, untuk bisa diklaim atau tidak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Intinya, kita tidak melihat kasus apa (Setya Novanto) atau apapun. Supirnya ngantuk pun bisa di-cover, tapi saat mengajukan klaim ada beberapa syarat. Misalkan penggunaannya benar, artinya saat mengajukan polis ada perjanjian digunakan pribadi atau komersial, dan itu harus dipatuhi," jelas pria yang akrab disapa Iwan saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (20/11).

Lanjut Iwan, selain digunakan sesuai peruntukan, untuk mobil yang bisa diklaim atau tidak, juga dilihat dari mobil tidak dipakai balapan dan tidak untuk kejahatan.

Untuk diketahui, dalam insiden ini, supir Setya Novanto, yang kabarnya merupakan wartawan dari salah media elektronik melakukan kelalaian, karena bermain handphone saat mengemudi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Next

Selain itu, klaim bisa diterima juga dilihat dari pengemudi yang tidak melanggar lalu lintas, dan tidak melanggar hukum lainnya, seperti kejahatan, narkoba, dan lain-lain.

"kalau melanggar hukum, pasti klaim ditolak. Kecelakaan sengaja ditabrakin, juga tidak ditanggung," tambahnya.

Lanjutnya, untuk melihat klaim asuransi diterima atau tidak, pihak asuransi juga menunggu investigasi pihak kepolisian. "Kalau memang ada klaim dengan laporan kejadian ke kepolisian, kita tunggu keputusan polisi," pungkasnya.