Sukses

Catat, Kecelakaan Tunggal Tidak Akan Dapat Santunan Jasa Raharja

Ada sumbangan wajib bukan bukan berarti setiap ada kecelakaan semua korban akan mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta Membayar iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dipastikan terjadi saat membayar perpanjang STNK. Namun iuran itu bukan berarti setiap terjadi kecelakaan, semua korban akan mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.

Seperti kecelakaan tunggal yang dipastikan tidak mendapatkan klaim santunan tersebut.

Menurut Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo, orang yang mendapatkan satunan atau tidak, hal itu sudah tercantum sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1.

Lantas mengapa kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan? “Karena Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang di luar kendaraan atau angkutan yang terlibat kecelakaan,” ucap Sungeng berbincang kepada Liputan6.com. Senin (4/12/2017).

Bukan tanpa alasan Jasa Raharja tidak memberikannya. Sebab, kata Sugeng, sifat premi Jasa Raharja bukan untuk diri sendiri yang membayar premi, tapi untuk pihak ketiga yaitu korban yang tertabrak oleh kendaraan yang dimiliki oleh orang pembayar premi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

 

2 dari 2 halaman

Jasa Raharja Tidak Tanggung Semua Korban Kecelakaan, Benarkah?

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, saat akan 'memperpanjang' Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan membayar biaya SWDKLLJ. Istilah ini merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan membayar SWDKLLJ, maka jika terjadi kecelakaan bermotor (tak hanya pengemudi/pengendara) akan mendapatkan santunan. Korban lain yang tertabrak juga bisa mendapatkan santunan yang diberikan melalui Jasa Raharja, sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1.

Adapun pasal 10 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Namun demikian, ada ketentuan khusus yang bisa membuat santunan batal diberikan. Menurut Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo, meski sudah membayar ada juga yang tidak mendapatkan santunan, tergantung jenis kecelakaannnya.

“Jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13,” ucap Sugeng kepada Liputan6.com, Senin (4/12/2017).

Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal  sebagai  berikut:

a. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Penumpang;

b. Bunuh diri,  percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau  ahli-warisnya;

c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

 -  I. Dalam keadaan mabok atau tak sadar,

 -  II. Melakukan perbuatan kejahatan,

 -  III. Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan  badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api  yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :

1.  Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu   perlombaan kecakapan atau kecepatan;

2. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi  lain;

3. Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang,  bencana perang atau sesuatu  keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh- sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara,  pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van  werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror,  kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

4. Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;  

5. Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau  peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan  tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;

6. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi,  atau  direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;

7. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.