Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika sebelumnya, membayar pajak harus dilakukan di kantor Samsat, kini wajib pajak sudah bisa memanfaatkan fasilitas e-Samsat yang digagas oleh Korlantas Polri bersama instansi terkait.
Dengan layanan tersebut, pemilik mobil atau motor yang hendak membayar pajak sudah bisa melalui e-banking atau ATM bank yang ditentukan.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, saat ini fasilitas e-Samsat memang baru bisa dinikmati pemilik kendaraan yang dokumennya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk tujuh provinsi ini memang pilot project, dan nantinya bakal bertahap secara nasional," jelas Bayu seperti dikutip laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat (8/12/2017).
Lanjutnya, untuk tata cara e-Samsat, dimulai dengan proses regidentifikasi, yaitu proses penyesuaian antara data nasabah bank yang bersangkutan dengan data pemilik kendaraan.
"Jadi, tidak bisa nomor rekening satu untuk membayar pajak kendaraan orang lain," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Next
Setelah proses registrasi dan identifikasi sudah dilakukan, pemilik kendaraan harus memasukkan masa jatuh tempo kendaraan, atau nomor rangka. "Untuk proses ini, masih disusun mekanismenya bagaimana," tegasnya.
Setelah proses tersebut, bakal keluar kode bayar, sesuai dengan jumlah pembayaran pajak, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, dan alamat wajib pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM.
"Sudah bayar, pemilik kendaraan bakal mendapatkan bukti pembayaran, dan dibawa ke Samsat mana saja untuk mendapatkan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah, dan pengesahan STNK," pungkasnya.
Advertisement