Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya bagi pengemudi kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil maupun pengendara bus dan truk.
Bicara soal SIM, tentu saja Anda wajib melakukan perpanjang setiap lima tahun sekali. Sebab, jika Anda lupa memperpanjang SIM walau hanya satu hari, maka harus membuat baru seperti pertama kali mengikuti penerbitan SIM.
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, memasuki akhir 2017 di mana banyak hari libur, maka Kepolisian Rerpublik Indonesia mengumumkan jadwal pelayanan SIM terbaru. Pengumuman ini sesuai dengan ST Kapolri ST/3036/XII/2016 tentang hari libur nasional 2017.
“Maka, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) diliburkan pada 24, 25, 26 dan 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018. Namun untuk pelayanan SIM keliling tetap buka pada acara Car Free Day dan SIM Corner tetap buka mengikuti waktu operasional mall,” demikian diungkapkan Kepala Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Minggu (24/12/2017).
Lantas bagaimana jika pemilik SIM masa berlakunya habis pada 24 Desember-1 Januari 2018?
Tenang saja, Polri sudah melakukan antisipasi, SIM yang kedaluwarsa pada periode itu dapat diperpanjang sampai 6 Januari 2018.
Tentu saja, jika Anda tak memperpanjang SIM dari jadwal yang telah ditentukan atau lewat dari 6 Januari 2018, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru. Jika tidak, jangan salahkan pak polisi apabila nanti ditilang.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mau Tahu Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Caranya
Tilang elektronik atau e-tilang tak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, sebab Korps Lalu Lintas Polri siap untuk menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan e-tilang, maka hal ini dianggap menjadi salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual.
Nah, bagi Anda yang belum tahu soal e-tilang, situs NTMC Polri memberikan pengetahuan, beberapa prosedur atau mekanisme penerapan e-tilang tersebut:
Pertama, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang. Tentunya hal ini dilakukan oleh petugas di lapangan.
Kedua, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual Akun (BRIVA).
Ketiga, kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.
Keempat, setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita.
Dengan e-Tilang, maka hal ini akan terintegrasi dengan e-Samsat, sehingga membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.
Advertisement