Sukses

Harap Menepi, Jangan Halangi Pemadam Kebakaran seperti di Medan

Sebuah video menjadi viral di Medan, Sumatera Utara, karena kurangnya kesadaran akan prioritas mobil pemadam kabakaran.

Liputan6.com, Medan - Selain ambulans, mobil kepresidenan dan tamu negara, kendaraan pemadam kebakaran juga mendapatkan prioritas di jalan raya.

Artinya, jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil pemadam kebakaran, ada baiknya pengendara sedikit menepi agar memberi jalan.

Namun ternyata, tak semua pengendara tahu, bahkan lebih banyak dari mereka yang pura-pura tidah tahu atau tidak mendengar. Alhasil, mereka tak mau menyingkir.

Hal ini juga sempat dialami dinas pemadam kebakaran kota Medan, Sumatera Utara. Meski menggunakan kendaraan besar berwarna merah, ditambah suara sirine, ternyata tak sedikit pengendara yang rela membagi jalan.

Setidaknya peristiwa tersebut sempat terekam kamera video dan diunggah langsung akun @pak.damkar_medan melalui media sosial Facebook.

Inilah cerminan beberapa pengendara mobil yang mungkin "pura-pura" gak dengar, sok hebat, atau buta!!

Kejadian di Jalan. Putri hijau, 17 Desember 2017 saat bertugas panggilan kebakaran di jalan Sidodame Gang Arjuna..

Apalah salahnya menepi HANYA 2 DETIK saja. Kalau tejadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab??. Tidak damkar yang didepan yang menabrak tapi apa iya iringan damkar di posisi ke2 atau 3 bisa tahu kondisi paling depan dan akhirnya bakalan terjadi kecelakaan. Dalam video tersebut Mobil Honda Jazz putih tidak mau minggir seakan menantang mobil damkar. Mobil jazz tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata begitu juga dengan mobil damkar. Sedikit saja mobil Jazz tersebut tersenggol maka akan terbalik-balik dan atau kedua mobil terbalik baik mobil damkar dan Honda jazz tersebut. Padahal sudah diklakson terus menerus dari beberapa saat sebelum dekat dengan mobil tersebut juga suara sirine dan lampu utama dengan jarak jauh sudah dihidupkan.

Tolong lah kami bukan main-main, kami sedang bertugas menolong orang lain dalam musibah. Kebakaran tidak bisa di sepelekan. Korban jiwa dan harta sudah sangat bisa terjadi. Tolonglah kerjasamanya kepada seluruh pengendara..

 

 

 

Ini lah cerminan beberapa pengendara mobil yang mungkin "pura-pura" gak dengar, sok hebat, atau buta!! . Kejadian di Jalan. Putri hijau, 17 Desember 2017 saat bertugas panggilan kebakaran di jalan Sidodame Gang Arjuna. . Apalah salahnya menepi HANYA 2 DETIK saja. Kalau tejadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab??. Tidak damkar yang didepan yang menabrak tapi apa iya iringan damkar di posisi ke2 atau 3 bisa tahu kondisi paling depan dan akhirnya bakalan terjadi kecelakaan. . Dalam video tersebut Mobil Honda Jazz putih tidak mau minggir seakan menantang mobil damkar. Mobil jazz tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata begitu juga dengan mobil damkar. Sedikit saja mobil Jazz tersebut tersenggol maka akan terbalik-balik dan atau kedua mobil terbalik baik mobil damkar dan Honda jazz tersebut. Padahal sudah diklakson terus menerus dari beberapa saat sebelum dekat dengan mobil tersebut juga suara sirine dan lampu utama dengan jarak jauh sudah dihidupkan. . . Tolong lah kami bukan main-main, kami sedang bertugas menolong orang lain dalam musibah. Kebakaran tidak bisa di sepelekan. Korban jiwa dan harta sudah sangat bisa terjadi. Tolonglah kerjasamanya kepada seluruh pengendara.. . . Gimana menurut klen????? . . . Ttd Admin @aldynazam @yusdajefrianaldi . #damkar_medan #damkarmedan #pakdamkarmedan #pemadamkebakaran #pemadammedan #beritakebakaran #pantangpulangsebelumpadamwalaunyawataruhannya #indonesiafirefighter

A post shared by Relawan Damkar Kota Medan (@pak.damkar_medan) on

2 dari 2 halaman

Berdasarkan UU, Ini Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Pengguna jalan yang memperoleh prioritas atau hak utama, sebenarnya telah dicatat dalam Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan

Â