Sukses

Nekat, Pengendara Motor Berhenti di Tengah Perlintasan

Pengendara sepeda motor yang diunggah akun Instagram @jktinfo, yang dikirim seorang warga, @restu_maysa.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan pintu perlintasan kereta api kerap tak diindahkan para pengendara bermotor. Berbagai alasan diutarakan mereka dengan maksud sampai tujuan lebih cepat.

Berbagai contoh kasus kecelakaan di pintu perlintasan sering kali terjadi. Namun, hal itu tak membuat pengendara jera.

Seperti halnya pengendara sepeda motor yang diunggah akun Instagram @jktinfo, yang dikirim seorang warga @restu_maysa.

Dari jepretan tersebut, terlihat seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos pintu perlintasan kereta. Apesnya, pintu perlintasan di seberang jalan juga sudah tertutup. Alhasil dia terjebak di tengah-tengah.

“Di perlintasan kereta, berhenti di belakang palang pembatas ya, jangan di tengah-tengah seperti di foto,” tulis akun@jktinfo.

Pengendara sepeda motor bebek itu juga terlihat tidak mengenakan perlengkapan keamanan, seperti jaket, sarung tangan, serta celana panjang dan sepatu.

Bahkan, sepeda motor itu juga hanya dilengkapi dengan satu kaca spion.

Mendadak sontak saja, aksi pengendara sepeda motor ceroboh ini mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. Pasalnya, dia memang tidak memikirkan keselamatan dengan menerobos pintu perlintasan.

@yulis_asmina Mau bunuh diri setengah2

@romram2203 Org mah cari sehat... dia malah cari mati...

@shubhinajahiKebablasan saktinya atau bodohnya?Menjemput kematian

@abusofyan19 iya dia punya nyawa banyak,,

@dwsasongko Orang gila mha bebas, nanti klo kesamberbiar tau rasa, sekali kesamber gak balik lagi

 

2 dari 2 halaman

Penjaran Tiga Bulan untuk Penerobos Pintu Perlintasan Kereta Api

Kehadiran pintu perlintasan kereta api bukan hanya pajangan. Itu adalah untuk keselamatan semua pengguna jalan dan juga kereta api.

Bahkan, kehadiran pintu perlintasan kereta juga telah tercantum dalam Pasal 296 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Adapun pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Video Terkini