Sukses

Ingat, Vespa Gembel atau Modif Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana

Kendaraan bermotor yang menyimpang dari aturan alias tidak sesuai spesifikasi dan tak layak bisa saja ditilang.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran skuter Vespa yang dimodifikasi secara brutal kerap ditemukan di jalanan. Tak jarang, keberadaan skuter yang disebut Vespa Gembel itu dianggap meresahkan karena tak dilengkapi berbagai parts mulai dari lampu, hingga klakson.

Tak hanya itu, Vespa Gembel juga sering kali ditemukan di jalan dengan modifikasi tak karuan.

Bicara soal modifikasi, memang di Indonesia harus melalui berbagai regulasi karena telah tercatat dalam undang-undang.

Bahkan, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, kendaraan bermotor yang menyimpang dari aturan alias tidak sesuai spesifikasi dan tak layak bisa saja ditilang.

“Ini sudah tercantum dalam pasal 48 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ungkap AKBP Budiyanto kepada Liputan6.com, Rabu (28/12/2017).

Pasal tersebut menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak

Selain itu, dalam pasal tersebut menyebutkan, persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, penempelan kendaraan bermotor.

Adapun persyaratan layak jalan dengan ayat satu ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ngeyel Karena Modifikasi Tak Sesuai Aturan

Adapun bagi pengendara sepeda motor yang ngeyel dan selalu mengendarai kendaraan tunggangannya tanpa mematuhi aturan perundang-udangan akan dikenai hukuman.

Hal ini terlihat dari pasal 285 undang-undang No 22 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:

Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara ayat dua berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.