Sukses

Dishub Mulai Copot Rambu Pelarangan Sepeda Motor di Thamrin

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah melakukan pencopotan rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah melakukan pencopotan rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan rambu pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin.

"Rencananya siang ini kita akan melakukan pencopotan sepanjang jalan tersebut. Sudirman Thamrin akan kita copot. Sambil membahas ini, jam 9 tadi kita juga sudah melakukan pencopotan," kata Andri ditemui Liputan6.com, usai diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencopotan rambu. "Mekanisme pelaksanaannya kita tetap koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

2 dari 2 halaman

Polisi Hormati Putusan Pencabutan Pelarangan Motor, tapi...

Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 195 Tahun 2014, terkait Pelarangan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Namun, para pesepeda motor ini belum bisa melewati jalur protokol, sebelum adanya Pergub yang mencabut Pergub sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan dia tetap menghormati keputusan tersebut. Meskipun, pelarangan sepeda motor tersebut sejauh ini terbukti sangat efektif untuk mengalihkan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Itu dampaknya signifikan. Banyak yang beralih ke kendaraan umum. Ya, tapi kita tetap hormati keputusan MA, dan apa pun yang menjadi putusan Pemprov nanti kita bisa diskusikan, cari solusi," ujar Halim, seperti dikutip dari News Liputan6.com, Selasa (9/1/2018).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Dalam putusannya, MA menilai aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi atasi kemacetan.

"Kita hormati putusan MA. Tapi, kita masih menunggu pergub yang mencabut pergub sebelumnya. Aturannya begitu," ujarnya.