Sukses

Siap-Siap, Kendaraan Kelebihan Muatan atau Dimensi Bakal Ditindak

Per 22 Januari mendatang, Kementerian Perhubungan akan tindak tegas truk yang kelebihan muatan atau dimensi.

Liputan6.com, Jakarta Per 22 Januari mendatang, Kementerian Perhubungan akan tindak tegas truk yang kelebihan muatan atau dimensi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan kepolisian, Jasa Marga, dan Bina Marga akan menindak tegas pelanggaran terhadap truk yang kelebihan muatan atau dimensi.

"Mulai 22 Januari kami akan memulai melaksanakan tindakan tegas kepada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator maupun para pemilik logistik yang cenderung overload dan juga truknya yang termasuk overdimension," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (19/1/2018).

Menurut Budi, selama ini truk yang overdimension cenderung masih bebas dan leluasa. Hal ini terjadi karena mekanisme dan sistem pengawasan termasuk kinerja petugas yang dinilai belum seoptimal yang diharapkan. 

"Saya sudah menargetkan tahun ini selesai terhadap overdimension dan overload. Sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi dengan hal ini," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Budi juga menyebutkan dari aspek bisnis, negara justru rugi besar untuk perbaikan kualitas jalan baik jalan tol maupun jalan arteri akibat truk yang membawa muatan berlebih. 

"Kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar. Data Jasa Marga menyebut kerugian sampai Rp1,5 triliun," ungkapnya.

"Mulai bulan ini awal 2018, kita akan tindak tegas terhadap overload dan overdimension. Kita harapkan, tanpa saya melakukan tindakan tegas, mereka sudah mengurangi terhadap pelanggaran itu sendiri," tutupnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: