Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pengendara kendaraan bermotor kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial. Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.
Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
Advertisement
Baca Juga
Setelah itu, petugas polisi memberikan surat tilang yang memiliki dua jenis, slip merah dan slip biru. Slip merah merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan, namun tetap dikenakan denda. Hanya saja, pelanggar membayar denda melalui bank tanpa harus mengikuti proses pengadilan.
Saat ditilang, petugas juga akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Akan tetapi, bagi Anda yang belum tahu bagaimana nasib SIM atau STNK setelah ditilang, ternyata ada proses yang harus dilalui.
Proses di Pengadilan
Setidaknya hal ini diungkapkan akun Instagram @satlantaspolresbulungan yang diunggah kembali oleh akun @polantasindonesia. Dalam catatannya, setelah menilang, berkas tilang akan masuk untuk didata dan direkap oleh Bintara Tilang.
“Setelah lengkap kemudian disetorkan ke Pengadilan, setelah itu dari pihak PN akan menentukan besarnya denda tilang dan meneruskan berkas tilang ke Kejaksaan, nah pelanggar pada tanggal sidang tinggal datang ke Kejaksaan untuk bayar denda tilangnya, tanpa perlu lakukan sidang di PN, dasar hukum: PERMA No.12 Tahun 2016,” tulis akun @polantasindonesia.
Nah mau tahu lebih jelas lihat videonya di bawah ini:
Advertisement
Kepemilikan SIM Diatur Undang-Undang
Mempunyai SIM sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan;.
Selain itu, sesuai Pasal 81 untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun.
Nah, bagi yang tak punya SIM harus ditindak sesuai Pasal 281, yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".