Liputan6.com, Palu - Untuk menghindari razia polisi berbagai cara dilakukan para pengendara, mulai dari memasang tampang melas, hingga pura-pura tak bisa bicara.
Namun, lain halnya dengan seorang kakek di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seperti dikutip akun Instagram @agoez_bandz, kakek yang tidak disebutkan namanya itu berniat membakar motornya sendiri setelah terkena tilang.
Advertisement
Baca Juga
Jika melihat video yang diunggah akun tersebut, sang kakek yang tak terlihat ngedumel tanpa mengenakan helm dan jaket membuka jok, lalu menyulut api tepat di tangki bahan bakar yang tutupnya sudah dibuka.
“Dari informasi yang kami peroleh kakek tersebut berniat ingin ke sebuah toko untuk membeli semen, namun belum sampai ke toko kakek malah keburu ditilang dan kakek sempat meminta kebijaksanaan dan meminta maaf kepada polisi, namun tak dipenuhi makanya sang kakek kemungkinan kesal dan langsung membakar motor tuanya,” tulis akun @agoez_bandz.
Tidak disebutkan bagaimana peristiwa ini berakhir. Apakah motor tersebut hangus terbakar atau berhasil diselamatkan dari jilatan api.
Mau lihat aksi si kakek membakar motornya, lihat videonya dibawah ini:
Patut Dicontoh, Emak-Emak Sopir Truk Masa Kini
Mendengar istilah emak-emak di jalanan, pasti yang terbayangkan adalah ketika perempuan berumur yang mengendarai sepeda motor atau mobil, selalu melanggar aturan.
Namun ternyata tidak semua emak-emak melakukan hal seperti itu. Sebab, ada juga emak-emak yang patuh aturan seperti yang diunggah akun Instagram @satlantasgrobogan, pada Kamis (18/1/2018).
Bagaimana tidak, emak-emak yang diketahui bernama Suswati ini disebutkan sebagai contoh the power of emak-emak.
“Emaknya nyetir truk sendiri, suratnya lengkap, SIM (Surat Izin Mengemudi) ada, pake sabuk pengaman, pokoke dah safety banget deh. Yang cowok jangan mau kalah tertib sama emak-emak ya,” tulis akun @satlantasgrobogan.
Ya, karena mengemudikan truk, wanita asal Tunggulrejo, Grobogan ini telah dilengkapi SIM B1 yang memang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
“Kami salut atas semangatmu Mak, hati hati di jalan ya Mak, semoga rejekinya lancer,” sambung akun @satlantasgrobogan.
Advertisement