Sukses

Tantangan dalam Membangun Motor Custom Keren, Apa Saja?

Saat melakukan modifikasi kendaraan, setiap builder atau modifikator kendaraan harus tetap mengikuti peraturan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat melakukan modifikasi kendaraan, setiap builder atau modifikator kendaraan harus tetap mengikuti peraturan. Pasalnya, untuk bisa tetap digunakan di jalan raya, motor atau mobil custom tidak bisa diubah sembarangan, dan tidak mengikuti aturan.

Menurut Tommy Dwi Djatmiko, Owner Mastom Custom, standar setiap builder memang berbeda. Misalkan, ada yang menganggap motor custom jika menggunakan sein atau spion tidak cocok, dan ada juga yang bilang sah-sah saja.

"Setiap modifikator pendapatnya berbeda-beda. Secara pribadi, jika saya memodifikasi kendaraan pasti membayangkan yang pakai saya. Saya bikinin orang, tidak ada lampu sein atau spion, pede enggak? pribadi sih enggak pede," jelas Tommy saat berbincang dengan Liputan6.com, ditulis Rabu (24/1/2018).

Lanjutnya, ketika memodifikasi kendaraan untuk orang lain, ia selalu melengkapi komponen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perkara motor sudah ada di klien, itu tergantung klien. Ah jelek nih spion, dan dicopot yah silakan. Kan sudah di tangan klien," jelasnya.

Sementara itu, pria yang juga sering menjadi juri kontes modifikasi ini menuturkan, jika membuat satu komponen untuk bisa cocok di motor custom merupakan tantangan tersendiri.

"Yah, tetap nomor satu fungsi. menjadi nilai plus atau tidak, kalau lengkap dan bagus yang jadi poin plus. Tapi kalau lengkap, tapi secara komposisi tidak enak, yah malah menjatuhkan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Syarat agar Motor Custom Laik dan Legal Dipakai di Jalan Raya

Motor custom bergaya chopper garapan Elders Garage dan Kickass Chopper, yang disebut Chopperland tengah jadi perbincangan. Bagaimana tidak, motor yang dibangun dari Royal Enfield Bullet 500 ini, kini sah jadi milik Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Bahkan, motor ini direncanakan bakal dipakai riding oleh Jokowi, untuk meresmikan tol di Kalimantan.

Menurut Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk motor custom atau modifikasi yang bisa digunakan di jalan raya, memang ada beberapa yang harus diperhatikan.

"Ada beberapa item yang harus diperhatikan. Modifikasi ini, apakah mengubah dimensi, kapasitas mesin, atau hanya mengubah bodi. Kalau hanya ubahan bodi, seperti warna, bentuk, itu masih boleh digunakan di jalan raya, dengan surat persyaratan dari bengkel," jelas Kompol Bayu kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

Lanjut Bayu, jika ubahan menyangkut isi silinder (kapasitas mesin), dan dimensi motor custom atau kendaraan pada umumnya memang harus dilakukan uji ulang di Kementerian Perhubungan.

"Kalau ubahan bentuk tadi, tinggal sertakan keterangan bengkel dan registrasi ulang di Samsat untuk diubah (data) STNK dan BPKB. Sedangkan untuk yang ubahan mesin, harus uji ulang, setelah lulus, baru daftar ulang di Samsat," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Chopperland Jokowi Bisa Dijual Bebas, Ini Syaratnya

Motor custom bergaya chopper besutan Elders Garage dan Kickass Choper, resmi dipinang Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia ini, membeli motor dengan nama Chopperland dengan harga Rp 140 juta.

Sebenarnya, motor yang sama seperti milik Jokowi ini bisa saja dibeli pencinta roda dua di Tanah Air. Pasalnya, sang builder memang menjual frame atau rangka Chopperland dengan banderol Rp 9,5 juta.

Selain dijual di dalam negeri, para builder ini juga berharap karya terbaiknya ini bisa diekspor ke sejumlah negara di Asia Tenggara.

"Saya melihat potensi pasar yang dimiliki tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dapat diekspor ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina," ujar Jokowi ketika menerima Chopperland di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Nah, saat ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengurusan izin bagi produk modifikasi bisa dijual secara massal, bahkan diekspor ke luar negeri?

Dijelaskan Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memang produk yang diproduksi massal harus melakukan uji tipe.

"Uji tipe diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), tentang Industri Kendaraan Bermotor yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir menjadi Permenperin Nomor 34 tahun 2017," jelas Harjanto kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

4 dari 4 halaman

selanjutnya

Lanjutnya, untuk petunjuk teknisnya (juknis), sudah tertuang dalam Perdirjen ILMEA 007 tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian (TPT) dan Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/ VIN).

"Dalam Ketentuan Perdirjen tersebut disebutkan, perusahaan industri atau importir yang akan memproduksi atau mengimpor kendaraan bermotor, wajib mendaftarkan tipe/varian ke Kementerian Perindustrian," pungkasnya.