Sukses

Mesin Honda Civic Turbo Diganti Tanpa Informasi, Pemilik Menuntut

Seorang pemilik Honda Civic Turbo, bernama Eko Agus Sistiaji resmi menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM). Apa masalahnya?

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemilik Honda Civic Turbo, bernama Eko Agus Sistiaji resmi menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM). Gugatan ini disebabkan karena kekecewaan pemilik terhadap pelayanan Honda Indonesia atas kerusakan sedan kesayangannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 1 Februari 2018. Gugatan diajukan terhadap PT HPM, dan PT Triwarga Dian Sakti sebagai dealer. Sementara pihak leasing dan asuransi, dijadikan pihak turut tergugat.

"Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji, untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya," jelas David Tobing kepada Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).

Sebagaimana ramai di media sosial, terkait kerusakan mobil berpelat nomor B 171 DJI, sang pemilik telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan.

 

2 dari 3 halaman

Ganti Mesin Tanpa Pemberitahuan

Namun, setelah beberapa hari tanpa memberikan penjelasan dan informasi tentang penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil. Itu tanpa persetujuan Aji.

Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisis serta dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya. Sayang, pihak Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.

"Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan," tambah David.

Sementara itu, penggantian mesin juga tidak menyelesaikan masalah. Bahkan, belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji.

3 dari 3 halaman

Gugatan Rp 1 Miliar

Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi pabrikan berlambang huruf H tersebut.

Dalam gugatannya, tuntutan Aji adalah meminta Honda agar:

1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama

2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta

3) Membayar kerugian sebesar Rp 5 juta

4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta

Sampai berita ini diturunkan, pihak Honda Prospect Motor belum memberikan tanggapannya.

Video Terkini