Liputan6.com, Jakarta - Kekecewaan salah satu pemilik Honda Civic Turbo, Eko Agus Sistiaji, akhirnya berakhir ke jalur hukum. Pemilik sedan bernomor polisi B 171 DJI ini, resmi menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM), sebagai agen pemegang merek (APM) Honda di Tanah Air.
Selain PT HPM, sang pemilik juga menggugat PT Triwarga Dian Sakti sebagai dealer, dan pihak leasing serta asuransi turut tergugat.
Advertisement
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018). Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.
Kasus ini, berawal dari kerusakan mobilnya, dan pemilik telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan. Namun setelah beberapa hari, tanpa memberikan penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Aji.
Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisis Civic Turbo miliknya, dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya. Tapi, Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.
Selanjutnya
Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya. Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan.
"Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin," tulis David Tobing dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (2/2/2018).
Masalah tidak sampai di sana, karena belum genap sebulan mobil diganti mesin, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda.
Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum satu tahun dipakai, tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak. Selain itu, terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.
Advertisement
Gugatan
Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi pabrikan berlambang huruf H tersebut.
Dalam gugatannya, di antara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar:
1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama
2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta
3) Membayar kerugian sebesar Rp 5 juta
4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp 960 juta
Sampai berita ini diturunkan, pihak Honda Prospect Motor belum memberikan tanggapannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: