Sukses

Tidak Hanya Jualan, Indonesia Harus Kuasai Industri Mobil Listrik

Untuk menyambut tren mobil ramah lingkungan, Indonesia jangan hanya tempat berjualan saja, tapi juga harus kuasai industri mobil listrik.

Liputan6.com, Singapura - Saat ini, industri otomotif secara global tengah bergerak ke arah mobil listrik. Tidak terkecuali dengan pasar yang kini tengah berkembang pesat, yaitu Asia & Oceania termasuk Indonesia.

Melihat hal tersebut, salah satu produsen otomotif besar asal Jepang, Nissan, mengajak perwakilan pemerintah, dan pemimpin industri untuk membahas masa depan mobilitas di kawasan Asia & Oceania.

Menurut Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, penerapan mobil listrik di Indonesia tidak akan mudah. Pasalnya, tidak hanya merakit, tapi juga harus bisa menciptakan industri mobil listrik (ramah lingkungan) di Tanah Air.

"Tidak hanya cabut pasang baterai dan jalan di motor. Itu mah hanya ngerakit, bukan itu poinnya," jelas Harjanto, saat ditemui sela-sela acara bertajuk Nissan Futures ke-4 di Marina Bay Sands Expo & Convention Center, Singapura, belum lama ini.

Lanjut Harjanto, poin untuk industri mobil listrik di Tanah Air adalah, bagaimana membuat baterai mobil listrik yang efisien.

"Bikin mobil kecil lalu dipasangin, bukan itu bentuknya. Membuat motor listrik itu material. Baterai itu kan bahan baku, raw material seperti lithium, dan kita tidak punya bahan baku dan teknologinya," tambahnya.

Meskipun begitu, saat ini Indonesia memang sudah mampu membuat casing baterai, namun bahannya memang masih impor.

"Seperti handphone juga gampang bikin casing, tapi bukan itu poinnya. Jadi tidak sesimpel itu. Paling-paling kita jadi pembeli teknologi, mobil datang, build up, baterainya CKD, dirakit di indonesia. Jadi tidak seperti itu," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Nasib Mobil Listrik Ditentukan Pekan Ini

Peraturan terkait kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik, hybrid, dan energi terbarukan lainnya untuk pasar Indonesia dikabarkan bisa selesai pekan ini.

Payung hukum untuk mobil ramah lingkungan ini, memang sudah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan. Aturan ini, sebagai lanjutan Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Dijelaskan Kepala Bidang Industri Dasar Kemenko Maritim Irland, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

"Mudah-mudahan pekan ini selasai, karena tinggal diberikan ke Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia)," jelas Irland saat ditemui di sela-sela acara Nissan Future di Marina Bay Sands Convention and Expo, Singapura, Selasa (6/2/2018).

Lanjut Irland, setelah ditandatangani oleh Presiden, peraturan tersebut akan kembali dibagikan kepada kementerian terkait. Hal ini, untuk menentukan besaran insentif pajak, dan hal tersebut bakal menentukan kesuksesan mobil listrik di Indonesia.

"Masih lama, karena masih ada tahapan yang lainnya lagi," pungkas Irland.

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: