Sukses

Jalan-Jalan Pakai Motor Tak Berpelat Nomor Bisa Dibui, Benarkah?

Jalan-jalan menggunakan motor yang tak berplat nomor bisa dibui. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Jalan-jalan menggunakan motor yang tak berplat nomor ternyata bisa dibui. Ya, salah satu kelakuan nakal pengendara sepeda motor yaitu tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor baik di bagian depan maupun belakang.

Padahal, seperti diunggah akun @kemenhub151, penggunaan TNKB bersifat wajib dipasang oleh pemilik kendaraan bermotor.

“Tanda nomor kendaraan adalah identitas kendaraan. Anda wajib memasang, sebagai kelaikan operasional,” himbau akun @kemenhub151.

Selain itu, setiap kendaraan bermotor setiap yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Ketentuan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan khususnya pada pasal 68 ayat 1.

Terkait dengan pelanggaran tanpa plat nomor kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), maka pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Informasi tersebut memang sesuai seperti dilansir akun Facebook Indonesian Police, yang tercantum dalam peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.