Sukses

Jangan Asal Ngebut, Hukum Dasar Kecepatan Kendaraan Wajib Diketahui

Perlu diingat, jangan main asal ngebut di jalan raya. Pengendara juga harus mengetahui dasar hukum kecepatan kendaraan di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta - Saat berada di jalan raya, pengendara roda dua maupun roda empat selalu memiliki hasrat untuk memacu kendaraannya lebih cepat. Terlebih, bagi pemilik mobil atau motor sport, dengan performa yang luar biasa.

Namun, perlu diingat jangan main asal ngebut di jalan raya. Pengendara juga harus mengetahui dasar hukum kecepatan kendaraan di jalan raya.

Seperti dilansir driversprep, ditulis Senin (12/2/2018), hukum dasar kecepatan adalah Anda harus berkendara dengan kecepatan masuk akal dan bijaksana sepanjang waktu.

Selain itu, kecepatan Anda harus menyesuaikan dengan potensi kecelakaan.

Hukum dasar kecepatan kendaraan juga bisa dikesampingkan dari batasnya, saat kondisi membutuhkan kecepatan yang lebih rendah.

2 dari 3 halaman

Kecepatan di jalan raya

Berikut, beberapa situasi yang memungkinkan petugas memutuskan kecepatan Anda tidak masuk akal:

1) Menggunakan kecepatan yang tidak aman ketika mengelilingi jalan yang padat

2) Berkendara terlalu cepat saat mendekati perbukitan

3) Terlalu cepat saat melewati jalanan yang sempit atau berkelok-kelok

4) Mengemudi di batas kecepatan saat kabut atau kondisi jarak pandang yang rendah

5) Berkendara lebih cepat dibanding lalu lintas di sekitar Anda

6) Kecepatan Anda menciptakan potensi bahaya bagi pejalan kaki atau anak-anak di sisi jalan

7) Terlalu cepat melewati persimpangan atau jalan kereta api

3 dari 3 halaman

Kecepatan jadi biang kecelakaan

Selain itu, perlu dingat jika kecepatan Anda melebihi batas, maka dapat mengakibatkan hal berikut:

1) Memperpanjang jarak pengereman

2) Meningkatkan jarak kendaraan Anda dengan kendaraan lain yang tengah berjalan, sebelum bereaksi terhadap situasi yang berbahaya

3) Bisa mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan kehidupan orang lain

4) Mengurangi kemampuan Anda untuk berbelok dengan aman di tikungan ramai

Untuk diketahui, pada 2007, kecepatan kendaraan merupakan faktor yang berkontribusi dalam 31 persen dari semua kecelakaan fatal.

Bahkan, lebih dari 13 ribu nyawa hilang karena kecelakaan yang melibatkan kecepatan tinggi.