Liputan6.com, Jakarta Selama ini, pajak untuk sedan lebih tinggi dari model lainnya. Namun ada wacana bahwa pajak tersebut akan dikurangi. Berita itu menajdi yang terpopuler semalam dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Pajak Sedan Bakal Setara MPV, Apa Untungnya?
Selama ini, penjualan mobil di Indonesia masih didominasi oleh mobil keluarga dan juga sport utility vehicle (SUV). Padahal, untuk terus meningkatkan penjualan, khususnya pasar ekspor, Indonesia butuh model yang juga laris manis di pasar global, yaitu sedan.
Advertisement
Namun, saat ini penjualan sedan masih tiarap karena pajaknya dinilai terlalu tinggi. Dengan begitu, sedan tidak diminati konsumen di Tanah Air, dan berbeda dengan mobil lain seperti MPV dan hatchback. Selengkapnya baca di sini.
2. Suzuki Burgman 125, Siap Tantang Yamaha Lexi dan Honda Vario
Bertepatan dengan Delhi Auto Expo 2018, Suzuki resmi memperkenalkan skutik terbarunya, Burgman Street.
Motor terbaru dari pabrikan asal Jepang ini, memiliki mesin berkapasitas 125 cc, dan siap bersaing dengan Yamaha Lexi, Honda Vario 125, atau bahkan Yamaha NMax jika dipasarkan di Indonesia. Selengkapnya baca di sini.
3. Mobil Jadi Korban Banjir, Jangan Nekat Lakukan Hal Ini
Hujan deras yang berujung banjir kerap menimpa sejumlah wilayah di Indonesia. Bagi pemilik kendaraan, tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan karena tunggangannya menjadi rawan rusak akibat terendam air.
Menurut Riyanto, BPI & Customer Experience Department Head Auto2000, bila mobil tidak digunakan, tapi menjadi korban banjir saat diparkir, ada baiknya mobil tidak langsung dinyalakan. Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Begini Cara Berkendara yang Benar di Persimpangan Tanpa Lampu Lalu Lintas
Jika berkendara dengan mobil maupun sepeda motor, ada baiknya selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk saat melintasi persimpangan.
Biasanya di persimpangan yang tidak dilengkapi rambu lalu lintas tetap diberikan pembagian garis-garis lajur. Hal ini agar dapat menjaga ketertiban di jalan, sehingga mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua.
Nah, kali ini akun Instagram @kemenhub151 menjelaskan perihal persimpangan yang tidak ditemukan marka jalan atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus,” tulis akun @kemenhub151.
Jadi, jika menemukan persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas bukan berarti kita tak tahu aturan. Sebaliknya hal tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 butir d.
Advertisement
Bunyi Pasal 113 UU Nomor 22 Tahun 2009
Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:
1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.