Sukses

Jangan Ditiru, Gaya Berkendara Pelajar Ini Sangat Bahaya

Diduga pelajar, kids zaman now ini tengah asyik bermain game di smarthpone-nya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pelajar yang mengendarai skutik Honda Vario mendadak jadi viral di sejumlah media sosial karena aksi berkendaranya yang konyol.

Pengemudi sepeda motor secara umum memegang setang untuk mengarahkan laju kendaraan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pelajar yang mengendarai skutik berplat nomor AD 2644EO.

Jika melihat pelat nomornya, kuat dugaan gaya pelajar kids zaman now tersebut berdomisili di kabupaten Sragen, Surakarta, Jawa Tengah.

Pasalnya, dia menempatkan kedua kaki di stang. Kaki kanan menempel di handle gas dan kaki kiri di handle sebelahnya.

Lantas bagaimana dengan kedua tangannya?

Dari video yang diunggah @polantasindonesia, ternyata kedua tangan pelajar yang tidak disebutkan namanya itu tengah asyik bermain game di smartphone. Akun tersebut menyebut cara berkendara pelajar itu seperti adegan sirkus.

“Totalitasbro,” ujar suara seseorang pria di video tersebut sembari tertawa keheranan.

 

 

2 dari 2 halaman

Nekat Pakai Pelat Nomor Kids Zaman Now, Pengendara Motor Ditilang

Kids zaman now bisa diartikan sebagai tren kekinian yang sedang digandrungi oleh anak muda. Jika Anda mendengar istilah pelat nomor kids zaman now, mungkin yang terbesit di benak adalah pelat nomor yang dimodifikasi sedemikan rupa agar terlihat keren.

Namun, tidak untuk yang satu ini. Dua pengendara motor menggunakan pelat nomor bertuliskan kids zaman now dan generasi micin. Saat melintas jalan Ahmad Yani Bojonegoro Kota, kedua pemilik TNKB yang tidak sesuai standar dan peraturan tersebut diberhentikan oleh anggota kepolisian yang sedang berpatroli.

Kanit Turjawali, Ipda Lulus Silistiyon, mengatakan, “Kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.”

Informasi tersebut memang sesuai seperti dilansir akun Facebook Indonesian Police, yang tercantum dalam peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.

Sedangkan mengenai pemasangan TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

 

Video Terkini