Liputan6.com, Jakarta Mengganti oli merupakan rutinitas yang bersifat wajib jika kendaraan sudah mencapai jarak tempuh atau waktu tertentu. Selain itu, beredar kabar waktu yang ideal untuk mengganti oli. Artikel "Ganti Oli Sebaiknya Pagi Hari, Mitos atau Fakta?" menjadi berita terpopuler hari ini.
Selain itu, dua berita terpopuler lainnya adalah "Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Kebut-kebutan Pakai Lamborghini Pinjaman" dan "MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Kapan Penerapannya?". Berikut rangkumannya.
1. Ganti Oli Sebaiknya Pagi Hari, Mitos atau Fakta?
Advertisement
Proses penggantian oli, selain dilakukan di bengkel memang bisa dilakukan sendiri di rumah. Biasanya, dengan mengganti oli sendiri, pemilik kendaraan bisa melakukannya sesuka hati dengan waktu yang bebas.
Selain itu, banyak yang bilang, jika mengganti oli sebaiknya dilakukan pada pagi hari atau saat mobil belum dinyalakan. Lalu, benarkah mitos tersebut?
Baca selengkapnya di sini.
2. Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Kebut-kebutan Pakai Lamborghini Pinjaman
Raffi Ahmad memang dikenal salah satu selebritis Tanah Air yang memiliki supercar Lamborghini Aventador. Dia pun tak sungkan mengendarai mobil dengan harga selangit itu ke sejumlah tempat, khususnya di Jakarta.
Namun ternyata, kali ini ayah dari Rafathar Malik Ahmad itu mencoba ‘meracuni' sang istri, Nagita Slavina agar menyukai supercar.
Baca selengkapnya di sini.
3. MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Kapan Penerapannya?
Mahkamah Agung (MA)Â telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca selengkapnya di sini.
MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Kapan Penerapannya?
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, meskipun sudah dikabulkan oleh MA, tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.
"Belum langsung dilaksanakan, karena menunggu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/2/2018).
Lanjut Kompol Bayu, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari bahkan lebih. Pasalnya, saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena berhubungan dengan pendapatan negara.
Makanya pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan. "Biasanya 90 hari sudah ada arahan untuk kita di lapangan, dan bisa juga lebih," tegasnya
Advertisement