Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai hari ini dibekukan untuk sementara waktu lantaran terjadi kekosongan keanggotaan KPPU. Namun, pemberhentian operasional ini tidak mempengaruhi kasus-kasus kartel yang pernah ditangani, salah satunya kasus dugaan kartel Yamaha-Honda yang terjadi setahun lalu.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menegaskan, kini kasus tersebut sudah berada di Mahkamah Agung.
"Yamaha-Honda kita sudah menyusun kontra kasasi, kita tinggal tunggu putusan MA saja nanti bagaimana," kata Gopprera saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor asal Jepang, Yamaha dan Honda bersalah karena diduga bersekongkol dalam penetapan harga jual skuter matik 110 cc-125 cc. Namun, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.
"Penghentian kegiatan KPPU ini tidak ada pengaruh terkait masalah Yamaha-Honda," tegasnya.
Â
Â
Selanjutnya
Lebih jauh, Gopprera menyebutkan, ada beberapa kasus yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri. Namun, para pelaku usaha yang dinyatakan bersalah mengajukan keberatan. Salah satunya PT Tirta Investama, produsen Aqua, banding atas putusan yang mereka jatuhkan. PT Tirta Investama melakukan banding atas putusan KPPU yang menyatakan perusahaan ini melanggar UU tentang Monopoli.
Sementara itu, ia menambahkan, ada beberapa kasus lain yang tinggal menunggu putusan dan masih proses sidang baik di tingkat PN maupun Mahkamah Agung (MA).
"Keberatan ada enam, kasasi ada 23 (dari tahun 2006-2018) dan peninjauan kembali 12. Yang lain masih bisa berjalan seperti biasa dan menunggu putusan," terang Gopprera.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement