Sukses

Tarif Bus dari Bekasi jika Sistem Ganjil Genap Sudah Berlaku, Berapa?

Untuk bus pendukung Transjabodetabek saat sistem ganjil genap berlaku ada 2 macam. Premium dan reguler.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang tak mau ambil pusing dengan sistem ganjil-genap di pintu masuk tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018 bisa memanfaatkan bus khusus yang disiapkan pemerintah.

Bahkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono menyatakan, bus tersebut disediakan di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.

“Bus ada macam-macamnya, regular dan premium. Transjabodetabek Premium itu kan kita gunakan antisipasi kalau ada shifting dari angkutan pribadi ke angkutan umum,” ungkap Bambang kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2018)

Khusus bus Transjabodetabek Premium, kata Bambang, akan diberikan kenyamanan sebagai mana mobil pribadi, ada wifi dan juga tv.

Soal harga untuk Transjabodetabek Premium akan sebesar Rp 20 ribu, sedangkan untuk reguler berkisar Rp 3.500.

 

2 dari 3 halaman

Tujuan Bus Transjabodetabek

“Bus ini tujuannya ke Senayan dan Kota. Nanti kalau pertumbuhannya meningkat, kita buka lagi,” tuturnya.

Rencananya, jika kebijakan sistem ganjil-genap ini berjalan dengan lancar dan pengguna bus meningkat, maka ke depan pemerintah akan menyiapkan bus hingga 60 unit.

3 dari 3 halaman

Sistem Ganjil-Genap di GTO Bekasi, Truk Dilarang Beroperasi

Imbas penerapan sistem ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tidak hanya dirasakan pemilik mobil pribadi saja. Pasalnya, kendaraan angkutan beratlah yang paling akan menerima imbasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/2/2018) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga akan mengimplementasikan pengaturan jam operasional angkutan barang. Akan ada juga pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta pada waktu bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.

“Kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi. Namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” jelas Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono.

Ditambahkannya, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Kebijakan pengaturan angkutan barang yang dilarang melintas ruas tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018. Artinya angkutan barang atau beberapa jenis truk dari golongan III, IV maupun V dilarang melintas. Jadwal penerapannya sama seperti sistem ganjil-genap, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB.

Sementara implementasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta tidak hanya berlaku buat bus Transjabodetabek, tetapi juga diperuntukan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.

“Dengan demikian diharapkan mobilitas warga yang sudah memutuskan menggunakan bus sebagai angkutan masal menjadi semakin lancar,” ucapnya.