Liputan6.com, Jakarta Informasi larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara saat ini menjadi viral sekaligus tanda tanya bagi publik. Sebab, para pengendara baik mobil dan sepeda motor menganggap tak pernah mengetahui larangan tersebut ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun usut punya usut, larangan merokok dan mendengarkan musik bisa merusak konsentrasi khususnya ditujukan bagi para pengendara sepeda motor. Hal ini diungkapkan akun Instagram @polantasindonesia.
Advertisement
Baca Juga
“Fokus ke gambarnya dulu gaes, baru baca tulisannya,” tulis akun @polantasindonesia.
Ya, dalam foto yang diunggah akun tersebut memang memperlihatkan seorang pria berkendara sepeda motor sembari merokok.
Dalam gambar tersebut, tertulis merokok menggunakan ponsel dan mendengarkan musik termasuk tindakan yang tidak wajar dalam berkendara.
Alasan Kakorlantas soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Berkendara
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa, Polisi tak pernah melarang untuk merokok dan mendengarkan musik.
“Yang dimaksud dengarkan musik terlalu keras, sehingga tak mendengar klakson kendaraan lain. Kalau merokok logikanya dia akan lepas tangan satu. Nah lepas tangannya yang tidak boleh. Bukan merokoknya,” ucap Royke kepada Liputan6.com.
Adapun maksud dari informasi yang saat ini menjadi viral tersebut, yaitu aktivitas merokok dan mendengarkan musik dianggap berpotensi melanggar pasal 106 ayat 1.
Bunyi ayat tersebut, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Artinya, jika berkendara harus konsentrasi. Sebaliknya, jika merokok dan mendengarkan musik sekalipun menggunakan headset dianggap dapat membuat konsentrasi pengendara buyar. Karena itu, ada baiknya tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara.
Advertisement