Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda kerap berkendara pasti pernah merasakan ada getaran ketika ban mobil melindas marka jalan. Ya, hal ini lantaran pada garis tanda marka jalan terdapat benjolan yang disebut paku jalan atau road stud.
Seperti dilansir situs resmi Daihatsu, fungsi paku jalan ini adalah sebagai reflektor marka jalan, khususnya pada malam hari atau cuaca ekstrem.
Advertisement
Baca Juga
Pada dasarnya paku jalan dilengkapi pemantul cahaya berwarna kuning, merah, atau putih. Meski kondisi permukaan aspal kering atau pun basah cahaya paku jalan dapat memantul kan cahaya.
Tentu saja jika di malam hari paku jalan ini akan sangat bermanfaat, terlebih jika jalanan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan yang mumpuni. Tak hanya berbentuk kotak, paku jalan juga bisa bulat seperti kaca. Tentu saja fungsinya sama yaitu dapat memantulkan cahaya.
Meski diterapkan di aspal, paku jalan ini cukup kuat bahkan bisa ditumpuk beban dengan bobot berton-ton.
Ketahanan paku jalan ini tak lain karena menggunakan bahan alumunium alloy, sedangkan reflektornya berbahan dari manik-manik khusus yang dapat memantulkan cahaya, anti pecah dan tak mudah pudar.
Reflektor ini tak jarang berupa lampu LED yang ditenagai baterai maupun tenaga surya. Hal ini juga membuat paku jalan lebih hemat energi karena tak butuh dialiri listrik
Sementara itu, warna paku jalan tidak bisa sembarang, sebab setiap warna memiliki fungsi berbeda.
Â
Â
Road Stud Diatur Pemerintah
Di Indonesia, seperti dilansir Otosia, paku jalan diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KM 60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, paku jalan bisa menjadi pengganti marka jalan berbentuk garis pada permukaan jalan.
Paku jalan memiliki tiga warna dan fungsi yang berbeda. Untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas digunakan reflektor berwarna kuning. Reflektor berwarna merah ditempatkan pada garis batas sisi jalan. Sedangkan warna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan.
Agar tidak mengganggu pengguna jalan, road stud, istilah lain dari paku jalan, tidak boleh menonjol lebih dari 15 mm di atas permukaan jalan. Jika dilengkapi dengan reflektor, tinggi benda ini tidak boleh melebihi 40 mm.
Â
Advertisement