Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian sudah mengklarifikasi penggunaan global positioning system (GPS), mendengarkan musik, saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya.
Seperti yang diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua maupun roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas seperti yang dimaksud dalam Pasal 283 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal 106, itu yang kemudian memegang handphone pada saat menggunakan satu tangan dan memengaruhi konsentrasi, itu yang dilarang," kata Halim beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Urusan Produk Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri, AKP Mangku Anom.
"Secara umum, Undang-Undang sudah mengatakan bahwa pengendara tidak boleh terganggu konsentrasi atau fokusnya pada saat berkendara. Saya rasa itu sudah bisa menjawab seluruh pertanyaan, 'boleh tidak saya merokok, boleh tidak saya mendengar musik, nelpon, bahkan bawa anak sambil mengendarai motor'," ujar Anom saat dihubungi Liputan6.com, Senin (12/3/2018).
"Sanggup enggak Anda konsentrasi dan fokus, siap menjaga keselamataan Anda di jalan? Kalau soal aturan memang sampai sekarang belum diatur tapi saya rasa jangan kembalikan pada aturan tapi pengen selamat di jalan, kan," lanjutnya.Â
Tanggapan Komunitas Yamaha NMax
Sementara itu, Ketua Divisi Keanggotaan dan Tata Tertib Yamaha NMax Club Indonesia, Lita Mayasari, mengatakan soal isu larangan penggunaan GPS menjadi kontroversi belakangan ini.
"Itu agak kotroversi menurut saya pribadi ya, tapi kalau bicara aturan otomatis kita ikuti. Ada benarnya juga, pada saat kita konsentrasi melihat GPS otomatis kita akan menunduk (lihat layar)," kata Lita di acara Safety Drive yang digelar Pertamina, beberapa waktu lalu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena kehilangan konsentrasi di jalan, ia menyarankan agar para pengendara bisa membuka GPS nya terlebih dulu, untuk mencari arah sebelum melakukan perjalanan ke alamat yang dituju.
"Saran saya buka GPS nya, pelajari sebelum jalan, setidaknya sudah ada ingatan. Jadi ketika nanti butuh, misalnya sudah sampai sini lalu harus kemana lagi, itu lebih baik berhenti. Minggir dulu untuk baca lagi, baru jalan. Jangan sambil jalan (buka GPS), apalagi kalau jalannya pelan dan ambil jalur kanan (jalur cepat) itu berbahaya sekali," pungkasnya.
Advertisement