Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, setidaknya terdapat 14.832 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 selama lima hari atau 5-9 Maret 2018.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sejak Operasi Keselamatan Jaya 2018, setidaknya terdapat 3.271 pelanggar terkena yusticial atau tilang dan 11.561 pelanggar nonyusticial atau hanya diberikan teguran.
Advertisement
Baca Juga
“Jenis pelanggaran paling banyak sepeda motor mencapai 2.220 pelanggar, sedangkan mobil sebanyak 1.051 pelanggar,” ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (13/3/2018).
Dari razia yang dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya, pengguna sepeda motor paling banyak melakukan jenis pelanggaran berupa melawan arus, dengan catatan mencapai 596 pelanggar.
Pelanggar terbanyak kedua karena melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik. Hal itu terkait dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan untuk mobil sendiri pelanggaran paling banyak terjadi adalah melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik sebanyak 310 pelanggar. Selain itu, ada juga karena muatan terlalu banyak, tanpa surat-surat serta kelengkapan berkendara.
Wilayah Jakarta Paling Banyak Melakukan Pelanggaran
Di Ibu Kota, wilayah yang tercatat paling banyak terjadi pelanggaran yaitu di Jakarta Timur dengan jumlah 1.305 pelanggar yang ditegur dan 124 pelanggar ditilang. Sementara wilayah berikutnya adalah Jakarta Utara dengan catatan 485 pelanggar ditegur dan 145 pelanggar ditilang.
Sementara Jakarta Selatan 443 pelanggar ditegur dan 237 pelanggar ditilang, untuk Jakarta Pusat sebanyak 397 pelanggar ditegur dan 231 pelanggar ditilang, serta Jakarta Barat terdapat 377 pelanggar ditegur dan 185 pelanggar ditilang.
Adapun wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Tangerang Kota dengan jumlah 1.547 pelanggar ditegur dan 316 pelanggar ditilang.
Untuk wilayah Depok sendiri, tercatat 983 pelanggar ditegur dan 147 pelanggar ditilang. Sedangkan untuk Bekasi Kota terdapat 522 pelanggar ditegur dan 241 pelanggar ditilang. Sedangkan di Kabupaten Bekasi tercatat 474 pelanggar ditegur dan 138 pelanggar ditilang.
Advertisement