Liputan6.com, Jakarta - Yamaha NMax Club Indonesia menilai merokok sambil berkendara merupakan tanda bahwa pengendara merasakan kantuk saat di jalan. Hal ini bisa berbahaya tak hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain.
Lita Mayasari selaku Ketua Divisi Keanggotaan dan Tata Tertib Yamaha NMax Club Indonesia Chapter Jakarta mengatakan dirinya sepakat jika ada larangan merokok sambil berkendara.
Advertisement
Baca Juga
"Pengendara yang mulai merokok pada saat ia berkendara itu pasti dia sudah mulai ngantuk. Makanya angka kecelakaan saat orang sedang merokok sambil berkendara itu besar. Sebenarnya bukan dari rokoknya tapi karena ngantuknya," kata Lita kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Namun yang belakangan terdengar isu larangan merokok ini dikarenakan banyaknya perokok yang membuang puntungnya sembarangan.
"Nah, itu akan membahayakan orang lain. Misalnya pengendara yang di belakang kelempar puntung, kaget, lalu panik, dia bisa nabrak depannya," kata Lita.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mengganggu Konsentrasi
Menanggapi hal ini, polisi sudah menyatakan tak ada larangan dalam penggunaan global positioning system (GPS), mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara, selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa setiap pengemudi harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi.
"Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan. Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," ujar Halim.
Â
Baca Juga
Hal senada juga diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa.
"Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot hari ini penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," ujarnya.
Â
Advertisement