Sukses

Dua Kali Kedipan Lampu Hazard, Tanda Ucapan Terima Kasih di Jalan

Ucapkan terima kasih bagi sesama pengendara mobil saat di jalan, gunakan dua kedipan lampu hazard.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pengendara mobil, Anda mungkin pernah ingin berterima kasih kepada sesama pengendara saat sedang di jalan. Terlebih saat kita diberi ruang untuk jalan lebih dulu, baik karena diberi jalan saat menikung, saat menyalip atau mungkin ketika membuat orang menghentikan mobilnya karena melihat mobil kita akan keluar dari parkiran. 

Jika pada pengendara motor, ungkapan terima kasih bisa langsung diutarakan dengan berbicara atau memberi jempol. Namun ternyata ada cara untuk mengucapkan terima kasih bagi pengendara mobil yaitu dengan menyalakan lampu hazard hanya dua kali kedipan.

Berkendara yang sopan dan menghormati pengendara lain memang sudah menjadi bagian dari etika berkendara. Dikutip dari situs resmi Daihatsu, Rabu (21/3/2018), mengucapkan terima kasih dengan mengedipkan lampu hazard sudah dilakukan di Jepang.

Di negeri Sakura itu, hal ini sudah menjadi bagian dari budaya dalam berkendara. Setiap mobil yang diberi kesempatan untuk berbelok, akan mengucapkan terima kasih dengan menyalakan lampu hazard. Mereka yang diberi kesempatan untuk menyalip, biasanya akan langsung menyalakan lampu hazard ketika lampu sein dimatikan. 

Jika ingin mempraktikan hal serupa, jangan sampai Anda lupa untuk mematikan lampu hazardnya. Cukup dua kali kedipan saja, tidak lebih, karena sebenarnya lampu hazard digunakan untuk keadaan darurat saja. 

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

4 Dosa Besar Pengemudi Menyalakan Lampu Hazard

Lampu hazard adalah lampu tanda darurat. Lampu ini pada hakikatnya akan menyala jika menekan tombol warna merah dengan logo segitiga putih di dekat pengemudi. Lampu ini menyala tepat di bagian lampu sein kanan-kiri secara berkedip dan bersamaan.

Seperti dilansir situs Daihatsu, Selasa (16/1/2018), fungsi lampu darurat ini sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’

Perlu digarisbawahi, kata ‘isyarat lain’ adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Hanya saja, saat ini pengguna mobil  sering kali salah kaprah memanfaatkan fungsi lampu hazard.Ada pun beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain:

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Saat hujan

Menggunakan hazard saat hujan dapat membingungkan pengemudi di belakang kendaraan. Sebab, lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard.

Karena itu, Anda harus ekstra berhati-hati jika berada di belakang mobil yang menghidupkan lampu sein terutama saat hujan. Ada baiknya kala hujan menghidupkan lampu utama.

Memberi tanda lurus di persimpangan 

Menggunakan lampu hazard saat bergerak lurus di persimpangan tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein, berarti kamu menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.

Sebaliknya, jika akan berbelok diharuskan menggunakan lampu sein kanan atau kekiri.

Saat berkabut 

Jika kondisi berkabut, Anda cukup menyalakan fog lamp (lampu kabut) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Saat di lorong gelap

Penggunaan lampu hazard akan membingunkan kendaraan di belakang. Oleh karena itu, Anda cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil atau lampu reflektor dapat menyala, sehingga sudah memberikan tanda bahwa ada mobil di depan.