Liputan6.com, Jakarta Tak dapat dipungkiri penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menjamur di berbagai sudut jalan di Indonesia. Bahkan mereka dengan berani memelesetkan tempat menjual BBM dengan sebutan Pertamini.
Menanggapi maraknya Pertamini tenyata membuat External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita, angkat bicara. Menurutnya, banyak faktor yang membuat Pertamina tidak bisa mengambil tindakan.
Advertisement
Baca Juga
"Secara regulasi Pertamini tidak ada legalitasnya. Dan kami tegaskan bahwa Pertamini itu bukan bagian dari Pertamina," ungkap Arya Dwi Paramita External Communication Manager Pertamina saat ditemui di acara Obrolan Ringan Otomotif, Mitos & Fakta Seputar BBM dan Pelumas, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Arya juga menyayangkan beredarnya Pertamini, sebab mereka melanggar beberapa hal, salah satunya adalah tidak memiliki izin operasi.
"Sederhananya, untuk menjual BBM, satu unit usaha harus ada izin niaga yang diperoleh Kementerian ESDM," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyatakan untuk menjual SPBU maka penjual harus memiliki sertifikasi terkait adanya sarana penimbunan, tempat pengujian kualitas, outlet, sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, hingga asal muasal pengadaan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta yang Bikin Pertamini Menjamur
PT Pertamina Persero mengatakan bahwa salah satu faktor yang membuat Pertamini --penjual bensin eceran dengan kemasan semakin menjamur adalah SPBU resmi Pertamina banyak kekurangan.Â
Gigih Wahyu Hari Irianto, Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina mencontohkan di beberapa daerah, SPBU Pertamina sudah banyak yang tutup di jam sibuk. Kondisi ini membuat pengendara, terutama pengendara motor, memilih tempat lain.
"Kan banyak SPBU yang jam 7 malam sudah tutup. Itu niche market yang jadi peluang, dimana tidak ada SPBU di sana orang beralih. Apalagi Pertamini modalnya kecil," ujar Gigih di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
Tidak bisa dipungkiri, pasokan bensin Pertamini juga berasal dari SPBU. Dengan begitu, bisa dibilang kalau di SPBU sendiri terjadi kebocoran. Pelayanan yang harusnya untuk konsumen perorangan, jadi dipakai untuk Pertamini, yang dijual lagi.Â
"Kami pun harus melakukan evaluasi, kebocorannya ada di mana, di sana diperbaiki," ujarnya. Ia juga mengingatkan, Pertamini, atau penjual bensin eceran pada umumnya, sudah ada sejak dulu kala.Â
Gigih menjelaskan, idealnya, penjual bahan bakar subsidi harus selalu diatur oleh BPH Migas. Dan badan itu harus senantiasa dievaluasi. Sementara faktanya, Pertamini juga menjual jenis bahan bakar itu. Dengan kata lain, mereka ilegal.Â
Hal ini kembali Gigih tegaskan, bahwa Pertamini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pertamina. Menurutnya ini patut digarisbawahi karena banyak orang menganggap keduanya punya relasi, apalagi warna Pertamini, merah dan putih, mirip dengan warna khas Pertamina.
Sebelumnya, diberitakan oleh Liputan6.com pada April 2016 bahwa Pertamina akan menggugat Pertamini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, Pertamini dianggap merusak citra Pertamina sebagai sebuah perusahaan berkelas internasional. Â
Advertisement