Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik, hybrid, dan energi terbantukan lainnya di pasar otomotif hanya tinggal menunggu regulasi dari pemerintah. Jika Peraturan pemerintah (PP) terkait Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan ini disahkan, mobil nol emisi ini siap diniagakan di Indonesia.
Dijelaskan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, untuk langkah awal mobil listrik di Indonesia akan didorong dengan sistem plug-in. Namun, sistem plug-in ini berbeda dengan sistem plug-in hybrid yang sudah ada di pasaran saat ini.
Advertisement
Baca Juga
"Bukan seperti plug-in hybrid, karena ada combustion engine tapi hanya berfungsi sebagai generator. Jadi, hanya untuk menghasilkan listrik bukan untuk power drive," jelas Airlangga saat ditemui di Hotel Shangrila, Jakarta, belum lama ini.
Lanjut Airlangga, untuk menggerakan roda mobil, tetap harus menggunakan 100 persen mobil listrik. Dengan begitu, baterai yang digunakan bakal lebih sedikit, dan masih bisa memanfaatkan bahan bakar.
"Memang secara bertahap, karena target 20 persen pada 2025. Jadi, jika penjualan saat itu 2 juta unit, 400 unit harus mobil listrik. Kita juga masih bisa menghasilkan minyak (bahan bakar) dari kelapa sawit, dan saat ini sedang dikembangkan," tambahnya.
"Dengan melihat seluruh sektor tersebut, memang untuk investasi di mesin konvensional sudah dalam, dan sudah banyak tenaga kerja yang telibat," pungkasnya.
Sistem mobil listrik plug-in yang dimaksud pemerintah ini, sejatinya sudah dimiliki Nissan Note yang mengusung teknologi e-Power.
Meskipun berstatus mobil listrik, namun Note e-Power masih mengandalkan mesin bensin 1,2 liter untuk mengisi daya baterai. Meskipun, untuk menggerakan roda tetap 100 persen menggunakan tenaga listrik.
Regulasi Mobil Listrik Harus Bisa Bikin Indonesia Bersaing dengan Thailand
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), masih menyiapkan regulasi keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. kabarnya, Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan ini, bakal selesai dalam waktu dekat.
Namun, hingga saat ini peraturan yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM tersebut belum juga rampung. Kemungkinan besar, masih ada beberapa poin yang memang harus dibahas, agar tidak salah langkah ke depannya.
Dijelaskan Warih Andang Tjahjono, Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), regulasi terkait mobil listrik harus benar-benar kompetitif. Agar nantinya, banyak investor yang melirik, dan membangun industri mobil listrik di Tanah Air.
"Kita tidak bisa bangun regulasi sendiri. Sebenarnya, kita ingin kompetisi dengan siapa? kalau saya Thailand, jadi sederhananya Thailand kasih lima, kita kasih 10," jelas Warih saat berbincang dengan Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Dengan regulasi yang kompetitif, bakal semakin mudah menarik investasi. Contohnya, lanjut Warih, harus ada elektrifikasi ekonomi, dengan menyediakan 1.000 hektar di Kalimantan, dan dibuka untuk investor yang hendak membangun pabrik atau industri mobil ramah lingkungan ini.
"Dengan membangun industri, atau pabrik bisa mendapatkan joint venture dengan baik, pajak atau sewa lahan dibebaskan. Karena kalau belum besar, bagaimana kita mau membangun industri," pungkasnya.
Namun perlu diingat, regulasi yang mendukung mobil listrik ini harus cepat. Jangan sampai diterbitkan terlalu lama, karena semua pasar atau negara masih memulai pengembangan mobil listrik, dan Indonesia masih bisa ikut bersaing.
Advertisement