Liputan6.com, Jakarta - Setiap ruas jalan pasti memiliki markah jalan, yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas. Tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan ini meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, melintang, serong, serta lambang lainnya.
Untuk markah jalan yang membujur, adalah markah jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
Sering ditemui, markah jalan membujur dengan garis ganda. Bentuknya, ada satu garis yang tidak putus dan satu garis yang putus-putus di sisi satunya lagi. Lalu, apa fungsi markah jalan membujur dengan garis ganda ini?
Advertisement
Baca Juga
Seperti dijelaskan di akun Instagram @kemenhub151, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, markah jalan membujur dengan garis ganda berfungsi untuk menyatakan lalu lintas pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Sementara itu, untuk lalu lintas yang berada pada sisi garis tidak putus-putus dilarang melintas garis ganda tersebut.
Sebagai informasi, markah jalan juga memiliki perberbedaan warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna markah jalan yang wajib diketahui pengendara, yaitu putih, kuning, dan merah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Markah jalan berwarna putih untuk menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
"Sedangkan marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Sementara untuk marka jalan berwarna merah untuk menyatakan keperluan atau tanda khusus," tulis akun @kemenhub151 sebagai caption, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (29/3/2018).
Sementara itu, dari bentuknya, marka jalan yang berbentuk garis lajur merupakan garis yang digunakan untuk membagi jalur lalu lintas. Sedangkan Garis Henti, adalah marka yang berupa garis utuh yang melintas jalur lalu lintas, dan berfungsi menunjukkan dimana kendaraan harus berhenti.
Advertisement