Sukses

Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Diperluas, Ini Rinciannya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah wilayah peraturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sukses menurunkan angka kepadatan lalu lintas di tol Jagorawi, dengan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, kini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah wilayah peraturan tersebut.

Dijelaskan Kepala BPTJ Bambang Prihartono, kebijakan ini diambil dengan melihat kesuksesan paket kebijakan tersebut di Bekasi-Cawang.

"Kedua peraturan ini untuk menyongsong Asian Games 2018, di mana transportasi menjadi sorotan utama. Jadi, kita akan membuat paket kebijakan serupa di ruas Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang," jelas Bambang di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/4/2018).

Lanjut Bambang, untuk di ruas tol Jagorawi, BPTJ akan memberlakukan dua paket kebijakan. Pertama, pemberlakukan jalur khusus untuk angkutan umum, dengan semangat pengalihan penggunaan mobil pribadi ke angkutan umum. jalur khusus ini, mulai dari Bogor sampai Pasar Rebo, mulai jam 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

"Paket kedua, aturan ganjil genap. Peraturan ini untuk mengurai kemacetan dari Cibubur menuju Cawang, dan akan berlaku di pintu tol Cibubur dua," tambahnya.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, untuk paket kebijakan di ruas tol Jakarta-Tangerang, akan ada tiga peraturan. Pasalnya, karakteristik ruas jalan tol Jakarta-Tangerang hampir sama dengan Jakarta-Cikampek.

"Pertama, jalur khusus angkutan umum, kedua jalur khusus truk, dan ketiga ganjil genap di pintu tol Tangerang 2 dan Kunciran 2. Saat ini masih berproses, dan masih berlaku di dua pintu tol, dan ada kemungkinan bertambah," pungkasnya.