Liputan6.com, Jakarta - Setiap pengendara kendaraan di jalan raya, wajib mengetahui fungsi marka jalan. Tanda yang berada di permukaan jalan, meliputi garis membujur, melintang, serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Sejatinya, marka jalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.
Seperti diunggah @kemenhub151, ada marka jalan sendiri merupakan instrumen panduan yang penting bagi keselamatan lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
"Pada marka jalan yang bergaris utuh, kendaraan bermotor dilarang berhenti," tulis akun @kemenhub151 sebagai caption unggahannya, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (6/4/2018).
Larangan berhenti bagi kendaraan bermotor, juga berlaku pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan atau dilarang berhenti di jalan tol.
Selanjutnya
Sementara itu, terdapat juga marka jalan membujur dengan garis ganda berfungsi untuk menyatakan lalu lintas pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut. Untuk lalu lintas yang berada pada sisi garis tidak putus-putus dilarang melintas garis ganda tersebut.
Sebagai informasi, marka jalan juga memiliki perberbedaan warna. Jika diperhatikan, ada tiga warna markah jalan yang wajib diketahui pengendara, yaitu putih, kuning, dan merah.
Advertisement