Sukses

BUMN Ajak 203 Ribu Orang Mudik Lebaran Gratis, Tertarik?

Moda transportasi yang digunakan untuk mudik gratis nanti antara lain 3.405 unit bus, 26 rangkaian kereta api, 61 kapal laut dan 8 pesawat udara

Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor memang tidak dianjurkan digunakan untuk mudik lebaran lantaran terkait keselamatan. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengajak masyarakat untuk mengikuti mudik gratis bareng BUMN 2018. Kuota untuk mudik gratis kali ini mencapai 203.983 pemudik.

Menurut Direktur Umum Jasa Raharja Budi Rahardjo, tingginya masyarakat yang akan diberangkatkan mudik tak lain berkat bersinerginya 62 perusahaan BUMN di 2018. Tak terkecuali PT Jasa Raharja yang kali ini ditunjuk sebagai ketua satuan tugas mudik gratis 2018.

“Di mana kota tujuan dari barat ke timur Indonesia, yang mencapai 108 kota tujuan. Ini mengalami peningkatan sangat signifikan,” ungkap Budi saat ditemui ditemui di acara HUT ke-20 BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Budi menyatakan, kegiatan mudik bareng BUMN 2018 ini tak haya dilakukan di wilayah Pulau Jawa, melainkan di beberapa pulau lain dengan total 108 kota tujuan mudik.

Adapun moda transportasi yang digunakan untuk mudik nanti antara lain, 3.405 unit bus, 26 rangkaian kereta, 61 kapal laut dan 8 pesawat udara.

“Dengan begitu, masyarakat yang mau mudik bersama BUMN ini benar-benar merasa aman, nyaman dan selamat sampai tujuan,” katanya.

Rencananya, secara simbolis acara Mudik Bareng BUMN 2018 akan dilakukan pada 9 Juni 2018 di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara.

Sedangkan untuk jadwal pendaftaran peserta bervariasi sesuai waktu yang ditentukan oleh masing-masing BUMN. Sementara untuk Jasa Raharja sendiri, pendaftaran sudah dibuka untuk kereta api mulai 20-28 Maret 2018 dan bus 17 April-8 Mei 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat

Berikut persyaratan masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis BUMN :

- Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.

- Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.

- Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.

- Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

- Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

- Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.

Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan)

- Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi :

- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

- STNK Sepeda Motor.

- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.