Sukses

Ingat, Biasakan Mendahului Kendaraan Lain Selalu dari Kanan

Seperti dalam unggahan di akun instagram @tmcpoldametro ketika menyalip kendaraan harus dari sebelah kanan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika berada di jalan raya, mendahului atau menyalip kendaraan lain adalah hal yang wajar dilakukan oleh pengemudi. Namun, perlu diingat, ketika menyalip kendaraan, ada aturan yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Seperti dalam unggahan di akun instagram @tmcpoldametro ketika menyalip kendaraan harus dari sebelah kanan.

"Jangan lupa untuk menyalakan lampu isyarat (sein), untuk memberitahu pengendara lain agar tidak terkejut saat disalip," tulis akun @tmcpoldametro sebagai caption dalam unggahannya tersebut, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (17/4/2018).

Sejatinya, peraturan ketika mendahului kendaraan lain, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993. Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 52 ayat 1 dan 2.

Ayat satu dalam peraturan tersebut menyebutkan, pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas, dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.

Dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet, kemudian bermaksud akan belok kiri.

Selanjutnya, apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.