Liputan6.com, Jakarta Untuk terus mendorong penggunaan angkutan umum, pemerintah terus menempuh berbagai cara. Salah satunya, dengan menyediakan kantong parkir yang disebut Park and Ride di beberapa wilayah yang dekat dengan pemberhentian transportasi umum.
Park and Ride ini merupakan fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta, bagi komuter untuk memarkirkan kendaraan di dekat halte atau stasiun. Dengan adanya kantung parkir ini, diharapkan para komuter dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Advertisement
Baca Juga
Lokasinya sendiri, berada di beberapa wilayah seperti terminal Kampung Rambutan, terminal Kali Deres, terminal Pulo Gebang, PGC Cililitan, Ragunan, Thamrin, dan Pinang Ranti.
Masyarakat yang berminat menitipkan kendaraannya, kantong parkir ini beroperasi mulai dari jam 06.00 hingga 20.00.
Sedangkan tarif parkir di Park and Ride dihitung per hari, yaitu mobil Rp 5 ribu, motor Rp 2 ribu, dan sepeda Rp 1.000.
Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jakarta-Tangerang Efektif Mulai 1 Mei 2018
Hari pertama uji coba, petugas melarang kendaraan pribadi dan angkutan barang dengan nomor ganjil memasuki Ruas Tol Tangerang-Jakarta melalui Pintu Tol Kunciran Dua. Belum ada sanksi kepada pengendara yang melanggar pada masa uji coba ini.
Ujicoba Ganjil Genap akan dilakukan selama dua pekan ke depan dan mulai efektif pada 1 Mei 2018. Ganjil genap di Tol Tangerang Jakarta diberlakukan Senin hingga Jumat Pukul 06.00 WIB - Pukul 09.00 WIB di Pintu Tol Kunciran 2 dan Pintu Tol Tangerang 2.
BACA JUGA
Kendaraan yang dialihkan bisa melalui Jalan Daan Mogot, Ciledug atau Pintu Tol Karawaci.
Advertisement