Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dimana sebelumnya, mantan Ketua DPR itu juga telah menitipkan uang Rp 5 miliar dalam proses penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Terkait hasil korupsinya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa Setnov adalah beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari uang sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang itu bersumber dari uang negara untuk proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bisa dibayangkan, jika dikonversi ke Rupiah, hasil korupsi Setnov mencapai Rp 101,9 miliar. Nilai itu bisa terpakai untuk membeli 407 Mitsubishi Xpander varian tertinggi.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Seperti diketahui, varian tertinggi Xpander yakni Ultimate A/T dibanderol Rp 250 jutaan per unit.
Wah, kalau seorang Setnov korupsi hingga nilainya setara 407 unit Xpander, ia mampu berkontribusi hampir setengahnya dari penjualan Xpander di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 beberapa waktu lalu yang mencapai 1.300 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).
Bahkan hasil korupsinya mampu mengalahkan pengiriman ekspor perdana Xpander ke Filipina yang mengirim sebanyak 400 unit.
Advertisement