Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), secara tegas menolak wacana pemberlakukan wajib SNI bagi pelumas yang beredar di Tanah Air.
Pasalnya, hal tersebut diyakini bakal berdampak pada persaingan tidak sehat, dan mematikan merek pelumas kecil di industri lokal.
Notifikasi wacana SNI untuk pelumas ini sendiri, sudah diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ke World Trade Organization (WTO).
Advertisement
Dijelaskan Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI, jika pemerintah dalam hal ini Kemenperin resmi memberlakukan wajib SNI bagi pelumas ini, pihakya akan terus berjuang, dan bakal menempuh jalur hukum.
"Kalau Menteri ESDM yang memberlakukan kami tidak bisa apa-apa. Tapi, kalau Kemenperin yang memberlakukan, maka kami akan ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," jelas Paul saat berbincang dengan wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Â
Selanjutnya
Lanjut Paul, saat ini pihaknya sudah berkonsultasi kepada pengacara, dan proses hukum ini bisa lewat pengacaranya tersebut. "Namun, jika biayanya mahal kami akan berjuang sendiri," tegasnya.
Sementara itu, dijelaskan Heri Djohan, Sekertaris Jenderal PERDIPPI, pihaknya bakal berjuang sejauh mungkin. Namun, jika jalur hukum yang diambil kalah, pihaknya bakal mengikuti peraturan pemerintah.
"Saya kira, kalau langsung uji SNI dengan biaya Rp 500 juta siapa yang sanggup. Jual oli itu cuan cuma sedikit. Kalau pemain besar, duit segitu memang tidak ada artinya. Tapi kalau kami gimana, kami setengah mati membina investor," pungkasnya.
Advertisement