Liputan6.com, Jakarta - Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan ketenangan saat menghadapi razia. Selain itu, SIM juga memiliki manfaat yang lain.
Dengan memiliki SIM, seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.
Advertisement
Baca Juga
Tentu hal-hal tersebut sebelumnya telah diujikan kepada seorang pengendara. Setelah lolos dari serangkaian tes uji SIM, barulah pengendara bisa memiliki SIM.
Tapi tahukah kamu, fungsi SIM tak hanya sekadar berputar pada hal-hal tersebut?
Seperti dituliskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, SIM memiliki tiga fungsi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Pertama, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Poin ini seperti disebutkan di atas bahwa SIM membuktikan seberapa baiknya skill seorang pengendara.
Sebab, berkendara di jalan raya tak hanya melibatkan keselamatan diri sendiri, tapi juga semua orang yang menggunakan jalan raya.
Kedua, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Hal ini juga akan mempermudah untuk mengidentifikasi pengendara, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan, sehingga akan lebih cepat tertangani.
Terakhir, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Â
Advertisement